-->

Iklan

Kades Meninggal Dunia, Desa Sukamukti Ajukan PJ.

Sabtu, 20 Maret 2021, Maret 20, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T12:29:28Z


B1 - Bojongmangu | Berkaitan dengan Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia di Bulan Pebruari lalu, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengajukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukamukti sesuai dengan peraturan yang berlaku. PJ yang diajukan tersebut telah disepakati, maka diajukanlan ke pemerintah kecamatan yakni Camat Bojongmangu. 

Ketua BPD Desa Sukamukti M. Abas mengatakan, setelah dirinya konsultasi dan koordinasi, baik dengan Camat dan Kades se Kecamatan Bojongmangu, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten, serta tokoh masyarakat setempat tentang usulan dan pengajuan PJ. Dengan maksud agar roda pemerintahan di Desa Sukamukti berjalan seperti biasanya.

"Alhamdulillah setelah kami bermusyawarah pengajuan PJ Kades Sukamukti telah dilakukan dan disampaikan ke Camat Bojongmangu, agar pengajuan PJ tersebut disampaikan atau diajukan ke Bupati Bekasi melalui DMPD," Ujarnya" Jum'at (19/03/2021).

Camat Bojongmangu Agung Suganda menegaskan, terkait pengajuan PJ Kades Sukamukti telah diterima dan langsung disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui DMPD. Pemcam Bojongmangu hanya memfasilitasi dan menjembatani yang diajukan oleh BPD Desa Sukamukti tentang Penjabat (PJ) Kades Sukamukti, selebihnya nanti adalah wewenang Bupati. 

"Saya berharap yang jadi PJ di Desa Sukamukti adalah putra terbaik di Kecamatan Bojongmangu, agar nanti dalam menjalankan roda pemerintahannya lancar, aman, tertib dan kondusif, sesuai harapan warganya," terangnya.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah menjelaskan, berkaitan dengan dua kades yang meninggal dunia, yakni Desa Cibatu Ciksel dan Desa Sukamukti Bojongmangu. BPD laporkan ke Camat kemudian dilanjutkan laporan yang dilampirkan surat kematian ke DPMD. Dari sanalah camat berkoordinasi dengan DPMD, untuk mengusulkan Penjabat. Tetapi agar roda pemerintahan berjalan tidak terhenti  setelah meninggal dunianya Kades, maka langsung di pimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Yang kewenangannya sebatas administrasi dan pelayanan di desa. 

"Untuk menentukan PJ itu hak prerogatif Bupati, tetapi harus diusulkan dari Camat setelah diajukan dari BPD, kalau dinas hanya memfasilitasi untuk SK pemberhentian dan pengangkatan," jelasnya. (SN)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini