-->

Iklan

Tolak Ganti Rugi Tol Japek II Murah, Warga Desa Tamansari Datangi Kantor Pemkab Karawang

Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T06:17:26Z

 


B1 - Karawang | Ganti rugi untuk lahan yang akan digunakan untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan dikeluhkan warga Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang.


Warga yang berasal dari Kecamatan yang berada di wilayah selatan Karawang mengadukan nasibnya kepada Sekda Karawang, Acep Jamhuri, Selasa (23/3/2021)

Hal itu setelah, warga yang didominasi 'emak-emak' itu diajak rapat dengar pendapat (RDP) difasilitasi oleh DPRD Karawang dengan tim apresial dan BPN Karawang tidak sesuai rencana. Pasalnya, tim apresial dan BPN yang di undang oleh para wakil rakyat tidak hadir dalam RDP itu. 

Kecewa yang hanya dihadiri oleh para anggota dewan dan dinas terkait, warga langsung mendatangi gedung Pemkab yang satu komplek dengan gedung DPRD Karawang. Saat didepan gedung Pemkab, warga diterima langsung Sekda Karawang, H.Acep Jamhuri. 

Menurut salah seorang warga Tamansari,  Ida Nurlaela mengatakan, pihaknya datang kesini sebenarnya atas undangan dari DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat, namun yang datang hanya dari dinas dan DPRD saja. Sementara yang berwenang terkait ganti rugi lahan untuk tol Japek 2 itu adalah BPN dan tim apresial. 

Sementara BPN berkilah tidak diundang atas ketidakhadirannya, saat dihubungi dihubungi Ketua Komisi 1 DPRD.

"Kami hanya minta ganti rugi tanah yang bakal dibangun tol Japek 2, sebab ganti ruginya ga layak. Harga yang tawar itu bervariasi mulai dari Rp 200 ribu dan yang paling mahal itu 600 ribu," ujar Ida. 

Senada, Ketua Paguyuban Warga Tamansari, Didin Muhtar menyatakan jika harga itu tidak layak, meskipun pihaknya tidak minta ganti rugi puluhan juta per meternya. 

"Kami hanya minta dibayar dengan layak saja, sebab harga pasar disana (Tamansari) sudah Rp 1,6 juta per meternya," katanya. 

Untuk itu, lanjut Didin, semua warga yang terdampak sudah sepakat bakal bertahan dan tidak akan menerima ganti rugi. Bahkan meski harus ke jalur pengadilan. 

"Bagaimana kami bisa membeli lahan baru jika diberikan ganti rugi hanya Rp 200 sampai 600. Sebab tahun 2012 saja harga tanah di Tamansari sudah Rp1,6 juta? " ucapnya dengan nada bertanya.

Lanjut Didin, KJPP yang merupakan tim apresial dan BPN terkesan sudah melecehkan institusi DPRD Karawang, karena diundang secara resmi tapi tidak hadir. 

"Kami juga berharap Pemkab ikut memfasilitasi keadilan agar warga dibayar dengan layak," tandasnya. 

Sementara itu, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menyatakan jika warga menilai tanah itu tidak layak. Padahal Presiden Jokowi menyatakan jika akan ganti untung ketika ada proyek strategis nasional. Tapi di lapangan masih ada ganti rugi. 

"Kedepan kami siap memfasilitasi keluhan warga dengan memanggil pihak-pihak terkait," kata Acep dihadapan warga. (Ynk/red SP

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini