-->

Iklan

Oknum Kemen LHK dengan Fajar Paper Diduga Barter Sanksi

Kamis, 22 April 2021, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-22T02:52:58Z


B1 - Bekasi | Ketum Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Adrie Charviandi, menyoroti dugaan transaksional penukaran sanksi hukum dengan SPK pengelolaan limbah antara oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Fajar Paper atau PT Fajar Surya Wisesa. 


Adrie menjelaskan Fajar Paper diketahui melakukan dumping (pembuangan) sampah sisa produksi yang berasal dari sampah impor berupa plastik kemasan, dan limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3) lainnya di tanah milik Fajar Paper yang berlokasi di Kampung Kalijeruk dan RT 001 RW 04, Kampung Pengkolan. 


"Akibat penimbunan sampah selama bertahun-tahun ini, tanah dan udara di sekitar lokasi dilakukannya penimbunan ini tercemar," katanya, Rabu (21/4/2021). 


"Dan sangat merugikan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi. Terlebih lagi, izin penimbunan sampah di lokasi tersebut juga disinyalir tidak ada," sambung Adrie, 


Dia menjelaskan pada tahun 2017, Kementerian LHK memberikan sanksi kepada Fajar Paper untuk melakukan clean up (pembersihan) dan pemulihan lokasi pembuangan sampah tersebut. 


"Dalam pelaksanaan penegakan sanksi tersebut, diduga tidak ada transparansi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup Rl," katanya. 


Lanjut dia pada bulan Oktober 2020, oknum Kementerian LHK melakukan kunjungan ke Fajar Paper bersama dengan wanita yang diketahui sebagai pemilik SPK limbah di Fajar Paper hari ini. 


"Disinyalir, terjadi kongkalikong antara Kementerian LHK dengan PT Fajar Surya Wisesa dengan membarter sanksi clean up dan pemulihan dengan SPK pengelolaan limbah yang diberikan ke tangan Bu Wilda Yanti dengan kedok bank sampah di bawah bendera perusahaan PT Xaviera Global Synergy dan PT Indonesia Waste Management Solution," ucapnya. 


Pemilik perusahaan itu, kata Adrie, membawa nama Kementerian LHK, dan menyatakan bahwa dirinyalah yang direferensi oleh Kementerian LHK sebagai pihak yang mampu melaksanakan pengolahan sampah di perusahaan itu. 


"Ironisnya, Perusahaan milik Ibu Wilda Yanti belum memiliki izin pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya. 


"Jadi terkesan oknum Kementerian LHK memanfaatkan penerapan sanksi clean up yang dikenakan Fajar Paper untuk keperluan memberikan pencitraan kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan pandemi covid kepada masyarakat dengan mencantumkan logo Kementerian LHK dan ajar Paper di setiap spanduk kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pada kemasan bantuan yang diberikan," kata dia. (SN)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini