-->

Iklan

Pelantikan Pejabat (Pj) Desa Sukamukti Akhirnya Sukses Digelar

Selasa, 20 April 2021, April 20, 2021 WIB Last Updated 2021-04-20T14:32:13Z

 


B1 - BOJONGMANGU | Pelantikan Penjabat (Pj) Desa Sukamukti akhirnya sukses dilantik oleh Camat Bojongmangu mewakili Bupati Bekasi, yang dilaksanakan di aula Desa Sukamukti, Selasa.(20/04/2021).


Acara pelantikan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD, BPD, Muspika, perangkat Desa, PDP, Kader PKK, dan tokoh masyarakat.


Sementara itu dalam sambutanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kepala Desa sebelumnya Bapak Sarta (alm) atas jasa-jasanya yang telah di berikan pada pengabdiannya selama menjadi Kepala Desa Sukamukti Semoga amal ibadahnya di terima Allah SWT. dan  harapannya terhadap Pj Kades Sukamukti yang baru saja dilantik Bapak Samid S.pd. Agar terus bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh masyarakat Desa Sukamukti. Sehingga bisa mengelola perkembangan desa dengan baik, serta mengikuti adat dan tradisi desa.


Selain itu, ia berharap masyarakat juga bisa menjaga silaturahmi yang baik, serta mendukung setiap program kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa. Sehingga melalui komunikasi dan kerjasama yang kompak guna kemajuan pembangunan Kabupaten Bekasi.


“Harapannya Pj Kades yang sudah dilantik ini bisa terus bersinergi untuk pembangunan Desa Sukamukti, bisa menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat. Dan masyarakat juga kiranya bisa saling mendukung. Sehingga Kabupaten Bekasi ini bisa terus berkembang,”ujarnya.


Camat Bojongmangu Agung Suganda, mengatakan, dipilhnya Pj Kades Sukamukti adalah kewenangan Bupati Bekasi, Pemdes dan BPD yang mengembangkan ke Pemerintah Kecamatan yang kemudian diajukan kepada Bupati melalui Dinas PMD Kabupaten Bekasi. Penjabat Kades Itu sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014.


"Alhamdulillah hari ini, saya atas nama Bupai Bekasi telah melantik Pj Kades Sukamukti, semoga amanah, agar selalu bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten dan seterusnya serta selalu menjalin kerjasama dan silaturrahmi dengan masyarakatnya untuk meningkatkan kinerjanya dan program-program kerja Desa Sukamukt,"Ujarnya.


Camat Bojongmangu lebih jauh mengatakan, Pj Desa Sukamukti yang baru saja dilantik itu, mempunyai kewajiban menghantarkan kades definitif melalui Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa (PAW Kades). Hal itu Menurut UU Desa nomor 6 tahun 2014 Apabila kepala desa sisa jabatan diatas satu tahun, harus menggelar PAW.


"Nah Kepala Desa Sukamukti ini kan sampai 2024 sekitar tiga tahun lagi, Pj Kades Sukamukti yang telah dilantik berkoordinasi dengan BPD untuk menggelar PAW," tandasnya.


"Agar apa yang diinginkan masyarakat, bisa didengar yang selanjutnya bisa untuk acuan pembangunan Desa," Pungkasnya. (SN)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini