-->

Iklan



Perjuangan FPHI Kabupaten Bekasi untuk Mendapatkan Haknya Membuahkan Hasil

Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T03:33:33Z

 


B1 - Kabupaten Bekasi | Perjuangan keras untuk mendapatkan hak serta membela nasib para guru honorer Kabupaten Bekasi akhirnya membuahkan hasil dan akan segera dicairkan gaji atau JASTEK nya.


Hal itu terungkap dengan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kabid dan Kasie GTK dan PMP pada pada hari ini Kamis tanggal 08 April 2021untuk mengklarifikasi dan meminta maaf dan mengakui kesalahannya atas keterlambatan pembayaran gaji GTK Non ASN ( JASTEK ) selama 4 ( empat ) bulan sejak bulan Januari sampai dengan saat ini.


Bertempat di diruang kerja Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan ( GTK dan PMP ) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kabid dan Kasie GTK dan PMP, selain meminta maaf juga mengklarifikasi terkait data Blacklist 33 orang GTK Non ASN.


Sebagaimana diketahui, 33 orang GTK Non ASN itu diblack list oleh karena menyuarakan akan diberhentikan karena aktif meyuarakan serta memperjuangkan hak-hak GTK Non ASN yakni menginginkan Surat Keputusan Kepala Daerah ( SK Bupati ) serta kesejahteraan yang layak setara UMK untuk 9.300 GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.


“Bahwa Daftar Blacklist dari 33 orang tersebut tidak ada masalah dan akan segera kami cairkan gaji atau JASTEK nya.” kata kedua pejabat tersebut.


Ketua Korda FPHI ( Front Pembela Honorer Indonesia), Andi Heryana mengungkapkan, “kami yang sejak tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini terus berkomitmen dan konsisten memperjuangkan 2 (dua) hal tersebut yakni Surat Keputusan Bupati dan Kesejahteraan setara UMK.”


Ia melanjutkan, “Saat ini buktinya kesejahteraan kami sudah sedikit bertambah walaupun belum sesuai dengan janji Bupati yang menyatakan bahwa akan menambahkan gaji kami dari Rp. 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) menjadi Rp. 2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) baru direalisasikan sebesar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) itu pun masih di cluster berdasarkan ijazah atau berdasarkan pendidikan terakhir GTK Non ASN tersebut. Selain itu juga perjuangan kami sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan yakni Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang sebelumnya dilakukan dengan Kepala Sekolah kami masing-masing, untuk tahun 2021 ini Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) dilakukan oleh kami yang bersangkutan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sebab Surat Penugasan ( SP ) kami sebagai GTK Non ASN di sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya bukan hanya Surat Penugasan ( SP ) saja yang menjadi hak kami, melainkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati untuk legalitas kami sebagai GTK Non ASN yang dibiayai dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bekasi. Kami akan terus berjuang selama apa yang kami harapkan belum tercapai yakni SURAT KEPUTUSAN ( SK ) BUPATI DAN KESEJAHTERAAN SETARA UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK).” Papar Andi. (SN)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini