B1,BEKASI | Menindaklanjuti kasus OTT oknum dua pegawai BPK perwakilan Jawa Barat 30 maret lalu oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dan Kejati Jawa Barat di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Bekasi
Pada keterangan pers tertulis (30/3) melalui Humas penerangan Kajati Jabar pada OTT nya di katakan di amankan dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, Kajati Jabar mengatakan OTT ini karena ada nya aduan atau laporan dinas kesehatan ada nya dugaan pemerasan yang di lakukan dua oknum pegawai BPK perwakilan Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan barang bukti sejumlah 350.
Saat di konfirmasi selanjutnya Dodi Gajali Emil SH Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kajati Jawa Barat (2/4) melalui WA di katakan, satu orang berinisial AMR di tetapkan sebagai tersangka di kenakan pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor sedangkan oknum pegawai BPK Perwakilan jabar yang berinisial HF di serahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, jawabnya.
Saat di konfirmasi (14/5) awak media via WA jawaban Dodi Gazali Emil SH terkait tindaklanjut dari OTT BPK Provinsi Jawa Barat jawabannya sama dengan jawaban konfirmasi awak media (2/4) sebulan yang lalu di katakan perkara sudah penyidikan dengan 1 tsk, belum ada tsk baru dan pemeriksaan masih berlangsung dalam penyidikan, terkait status pegawai BPK yang dikembalikan silahkan ditanyakan kepada BPK. Penyidikan masih berlangsung jadi masih diperiksa seluruh saksi dan tsk, Jawabnya.
Subagian Humas dan TU BPK provinsi jabar dalam keterangan tertulis nya (1/4) mengatakan, Atas pemeriksaan awal di lakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mendukung dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Atas HF yang tidak di temukan cukup bukti dan di kembalikan ke BPK akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dari BPK melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lainnya apa bila diminta dalam perkembangan proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.
Bram Ananthaku pendiri LSM Sarana Indonesia Akar Peduli ( SIAP ) saat diminta tanggapan nya mengatakan, RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas yang diaudit oleh 2 oknum pegawai BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat itu adalah bukti dari kinerja audit yang ceroboh pada tugas semestinya
operasi tangkap tangan ( OTT ) yang terjadi adalah bentuk dari transaksional dalam pencapaian win win solution pada tingkat ketidakwajaran etika
mestinya dikembangkan dan menjaring oknum yang terlibat baik ditubuh RSUD Cabangbungin ataupun 17 Puskesmas tersebut, bukan tidak mungkin hal ini berlaku di dinas lain nya dengan cara dan metode yang sama. Ujar nya.
Dicky Ardi SH MH praktisi hukum ( advokat ) yang juga penasehat Ruang
saat di minta tanggapan nya mengatakan, Terkait OTT Pegawai BPK perwakilan Provinsi Jabar yang terjadi 2 kali berturut-turut merupakan Tamparan keras wajah BPK RI, dengan tupoksi yang sangat Vital, sangat rentan terjerat pemerasan, suap dan/atau Gratifikasi oleh dan/atau dari Pihak-Pihak yang berkepentingan. Ujar nya.
Di tambahkan Ardi, Dengan kejadian tersebut, secara moral Ketua BPK RI dan Ketua BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya, jadi tidak boleh menutup-nutupi Informasi terkait Perkara OTT tersebut kepada awak media dan masyarakat luas.
Jawaban Humas Kejati Jawa Barat atas Pertanyaan dari awak media merupakan sebuah jawaban yang normatif tanpa memberikan penjelasan yang terperinci, terlebih lagi Jawaban Humas BPK, sama sekali tidak mencerminkan jawaban sebuah badan publik yang memiliki pertanggungjawaban moral kepada masyarakat luas.
Pertanyaan saya kepada BPK Provinsi Jabar, bagaimana bentuk pembinaan dan Pengawasan Internal yang dilakukan kepada 1 orang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar atas kasus OTT di Kab. Bekasi..?
Ini seperti wilayah buram yang informasinya sulit ditembus. Tegas nya.
Masih menurut Dicky Ardi Kejati Jabar Terkesan lambat dalam penanganan kasus OTT di Kab. Bekasi, sampai saat ini sudah sebulan lebih penyidikan, Kejari baru menetapkan 1 orang sebagai Tersangka, sedangkan 1 orang lagi yang dikembalikan ke BPK untuk dibina, seolah belum tersentuh Hukum. Padahal, minimal dapat dijerat dengan pasal Turut Serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Ungkap nya.
Baik BPK RI dan Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur terkait persoalan ini, agar mengevaluasi kinerja bawahannya yang terkesan lambat dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Terlebih lagi terhadap penanganan 1 orang yang dikembalikan ke BPK Provinsi Jabar ini, mengapa dikembalikan..? dan mengapa tidak segera ditetapkan sebagai tersangka..? padahal kan secara bersamaan terkena OTT. ini yang sangat menjadi perhatian dan pertanyaan besar bagi media dan masyarakat luas. Tutup Dicky. (sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar