-->

Iklan

PT. Multi Usage Indonesia Jababeka, Ludes Dilalap Sijago Merah

Selasa, 17 Mei 2022, Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-16T22:35:16Z

 


B1, Bekasi | PT. Multi Usage Indonesia (MUI) yang beralamat di Jl Jababeka XII B Blok W 38 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ludes dilalap sijago merah, Senin (16/5/2022).


Adapun penyebab kebakaran sampai saat ini belum diketahui pasti. Karena Pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengamanan lokasi kejadian, belum melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) agar dapat mengetahui asal sumber api.


Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan kepada awak media bahwa perusahaan yang memproduksi alat kendaraan dari bahan material plastic tersebut mengeluarkan asap dari dalam area produksi, yang diperkirakan sekitar pukul 09.30 Wib, dan tidak ada korban jiwa, dan besaran kerugianpun belum bisa ditaksir.


Awalnya diketahui PT MUI terbakar sekitar jam 09.30 wib, kelihatan ada asap kecil, begitu melihat ada asap langsung dihubungi pemadam ke Polres dan ke Polsek Cikarang, mendapat laporan, anggota pun langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan,” ujar Aris Timang.



Dia menjelaskan, pengamanan dan pemadaman dilakukan secara bersama-sama. Tindakan yang dilakukan pertama adalah mengamankan lokasi dan melakukan pemadaman.

Untuk pemadaman api menurut dia, ada 15 unit Mobil pemadam kebakaran dikerahkan, sejak pukul 09.30 dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.58.


Untuk sementara, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci penyebab terjadinya kebakaran. Sebab olah TKP baru akan dilakukan esok hari, dan kami belum bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau karena arus pendek, mengingat belum bisa kita lakukan olah TKP,” ungkapnya.


Untuk sementara waktu PT. MUI kita tutup dan sudah kita pasang police line sampai selesai dilaksanakan olah TKP dan lokasi perusahaan masih dalam pengawasan untuk penyidikan.

Saat ditanya untuk hasil reksa uji di perusahaan tersebut, Aris Timang belum bisa memastikan.

“Untuk saat ini masih pengamanan lokasi dan pengamanan TKP. Kami pasang police line agar tidak boleh ada yang masuk, siapapun gak boleh termasuk karyawan tidak ada yang boleh masuk sampai selesai dilakukan olah TKP,” tutupnya.

Perlu diketahui menurut Undang-Undang no 1 tahun 1970 telah mengamanatkan tentang keselamatan kerja, bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya. Dimana salah satu syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. Maka ahli, K3 listrik harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan terhadap bahaya listrik baik dari sisi perencanaan, pemasangan, pemeriksaan serta pengujian instalasi listrik. (Red)

Komentar

Tampilkan

1 komentar:

Terkini