-->

Iklan

23 Kali Melakukan Curanmor, 2 Pelaku di Ciduk Polisi

Rabu, 22 Juni 2022, Juni 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T10:55:06Z



B1, BEKASI | Dua spesialis pelaku pencuri sepeda motor As(36) dan AL(16) yang sudah beraksi sebanyak 23 kali berhasil di ciduk Jatanras Polres Metro Bekasi, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor, beberapa kunci leter T dan satu pucuk senjata api mainan, yang diduga untuk menakuti korbannya bila aksinya di ketahui.(22/06/2022)

Terungkapnya dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor jenis Beat, diungkapkan kapolres metro Bekasi kombespol Gidion Arif Setiawan, saat melakukan press rilis di ruang Humas Polres Metro Bekasi.

Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Cikarang sempu telah melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara, diantaranya di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang timur dan beberapa wilayah lainnya di wilayah hukum polres metro Bekasi.

“Kedua pelaku kita amankan di perumahan Vila Mas Asri Kampung Kandang Desa Sukakarya Kecamatan Karang bahagia, disalah satu rumah warga dan sempat diamankan warga,”ucap Gidion Arif Maulana.

“Setelah diamankan, kemudian kami melakukan pengembangan penyelidikan yang ternyata kedua pelaku melakukan aksinya di 23 tempat yang kesemuanya berhasil membawa sepeda motor jenis Beat, untuk kemudian dijual kedua pelaku di wilayah Cabang Bungin dan Karawang,”sambung Gidion.

Kapolres metro Bekasi menambahkan, satu dari kedua pelaku yang menjadi joki dalam setiap kali menjalankan aksinya masih di bawah umur, namun kata dia “Tetap kita amankan dan akan kami proses hukum,”tegasnya.

“Aksi kedua pelaku termasuk menarik, karena selalu menargetkan sepeda motor curian jenis Beat dan mengaku mudah untuk dijual-belikan, bila mendapatkan hasil curian,”terang Kapolres.

Sementara AS, yang merupakan otak pelaku pencurian dan bertugas sebagai pemetik mengaku hasil aksi pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sejak 2019.

“Sudah puluhan kali aksi pencurian sepeda motor kami lakukan dan hasil penjualan kami gunakan untuk keperluan sehari – hari” ucap AS sambil tertunduk.

“Setiap kali melakukan aksi kami hanya butuh tiga sampai empat menit saja, dengan menggunakan kunci leter T yang kami bawa. Sedangkan senjata api yang kami bawa hanya mainan biasa dan kami lakukan hanya untuk menakuti,” beber As.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan kasusnya di tangani langsung unit Jatanras Polres Metro Bekasi. (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini