-->

Iklan

Bangli Berdiri Dan Menjamur, PJT II Seksi Cipamingkis Tutup Mata

Sabtu, 18 Juni 2022, Juni 18, 2022 WIB Last Updated 2022-06-18T13:25:12Z


B1, Serang Baru | Perum Jasa Tirta (PJT) Seksi Cipamingkis yang berkantor di Jalan Cigutul Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi disinyalir membiarkan bangunan-bangunan tanpa berijin alias Bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru yang berdiri kokoh ditanah negara milik PJT II dan semakin menjamur. Pembiaran terhadap Bangli di tanah PJT II yang dilakukan PJT II Seksi Cipamingkis puluhan tahun lamanya, memberi peluang terhadap oknum untuk memanfaatkan lahan tersebut, demi kepentingan pribadi.

Supervisor Sub Seksi Cibarusah PJT II Seksi Cipamingkis Anam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya mengatakan, mengenai bangunan yang berdiri ditanah PJT II itu sudah puluhan tahun berdiri. Dan plang pelarangan mendirikan bangunan di tanah negara milik PJT II pernah dipasang, cuma sudah lama, kemungkinan plang tersebut ada yang mencabut atau rusak. 

"Pada intinya pihak PJT II tidak pernah membolehkan atau memberikan ijin terhadap Bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya," katanya pada awak media, Jum'at (17/6/2022).

Sudah tidak diberikan ijin oleh PJT II terhadap bangli, ternyata masyarakat malah menanggapinya lain, bahwa saluran-saluran yang tidak berfungsi lagi dan tidak ada lagi area sawah, karena sudah berubah menjadi perumahan. Sehingga masyarakat mendirikan bangunan-bangunan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang membangun itu datang untuk meminta ijin ke pihak PJT II Seksi Cipamingkis.

"Jadi bangunan itu adalah bangun liar tanpa ijin, tapi belum ada jawaban dari pimpinan saya, mau diapakan Bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya tersebut, jika ingin dibongkar harus kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Bekasi," terangnya.

Tentunya harus ada solusinya agar bangli itu bisa ditertibkan, nanti dirinya akan koordinasikan dahulu dengan pimpinan. Langkah-langkah seperti apa yang akan ditempuh, kemudian akan koordinasikan baik dengan pemerintah desa jayamulya dan kecamatan. Memang seharusnya bangli-bangli tersebut dibongkar. Tapi harus dicari solusi yang terbaiknya.

"Kita harus secepatnya mengambil tindakan karena ada oknum, yang akan semakin berdampak terhadap PJT maupun desa," tandasnya., 

Sementara itu Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan(AG) menuturkan, mengenai bangli yang ada diwilayah jayamulya, pihak pemdes dan BPD Jayamulya telah berupaya agar bangli tersebut terdata. Kemudian hasilnya dilaporkan kepada pihak kecamatan serang baru. Bahkan telah dilaporkan kepada pihak PJT II, tentunya agar bangli tersebut ditertibkan oleh pihak PJT II, sebagai pemiliknya.

"Apalagi kemarin ada kunjungan anggota DPRD Kabupaten Bekasi di serang baru bersama Satpol PP, akhirnya saya sampaikan, mengenai bangunan liar yang ada di wilayah desa jayamulya, Alhamdulillah ditinggapi,  begitu pun pihak desa telah melayangkan  surat sebanyak dua kali kepada pihak PJT II, tinggal kita tunggu tindakan selanjutnya," tandas Asep.

Terpisah Pemerhati dan Pengawasan Asset Negara Kabupaten Bekasi Hendri menegaskan, yang disayangkan lagi pihak PJT II Seksi Cipamingkis lalai dalam mengawasi tanah miliknya. Karena dilokasi bangli berdiri tidak ada plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PJT. Kalau kita sebut kurang tegas dalam manjaga assetnya sendiri (PJT II : red).


"Itu baru tentang plang yang tidak terpasang, yang kedua pihak PJT II yang berganti pimpinan tidak berkesinambungan, untuk menjaga Asset yang ada diwilayahnya, sehingga memberi peluang terhadap pihak lain untuk memanfaatkan demi kepentingan pribadi," tandasnya.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan, PJT II dalam hal ini lemah dan terlihat lalai dalam melakukan pengawasan asetnya, dimana aset BUMN berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa harta kekayaan yang dipisahkan yang dikelola oleh BUMN adalah tetap merupakan harta kekayaan milik negara.

"Jika dalam pengelolaannya ditemukan kelalaian dan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dipidanakan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (SM)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini