-->

Iklan

Ketua FKBPPPN: tidak ada yang Namanya Status Outsourcing Buat Kami. PNS HARGA MATI!"

Kamis, 16 Juni 2022, Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T06:31:41Z



B1, Jakarta | Semangat perjuangan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) audensi ke DPR komisi II tentang meminta regulasi untuk diangkat menjadi PNS di gedung DPR (16/06/2022)

Ketua umum FKBPPPN Fadlun Abdilah,S.IP,  mengatakan untuk memperjuangkan seluruh anggota Polisi Pamong Praja non PNS terus berlanjut pada tanggal 14 Juni 2022 perwakilan dari FKBPPPN mendatangi rumah rakyat, gedung DPR RI menyampaikan keinginan Satpol-PP non PNS  se Indonesia untuk diberikan solusi penghapusan tenaga honorer yg tengah direncanakan pemerintah pusat pada tanggal 28 Nopember 2023 nanti, yaitu berupa pengangkatan Satpol-PP non PNS  menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) sebagaimana ketentuan Pasal 256 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang pada pokoknya mengatur polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil.


Dalam keterangannya (Ketua FKBPPPN) "Kami menegaskan kepada pemerintah pusat agar status kami sesuai dengan amanat undang-undang yaitu pegawai negeri sipil, dan tidak ada yang namanya status outsourcing buat kami. PNS HARGA MATI!". Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, yang merupakan Politisi Asli Banjar Pahuluan, Kalimantan Selatan menerima aspirasi yg disampaikan perwakilan FKBPPPN dan akan berupaya penuh untuk terwujudnya aspirasi tersebut melalui pembahasan di Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait yaitu Mendagri, Menpan RB dan bersama BKN.  "saya harap Mendagri, Menpan RB, BKN dan  DPR RI yg ada di komisi 2 satu suara dan  memperjuangkan kami menjadi PNS" Tambah Fadlun Abdilah ketua FKBPPPN

Anghotau Komisi II DPR Rifqy karsayuda menegaskan tidak ada pemberhentian honorer di tahun 2023 , kami akan semaksimal mungkin  membantu skema itu dan akan membantu menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini