-->

Iklan

Interupsi anggota PDI-P Nyumarno Dalam Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Juli 2022, Juli 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T07:52:46Z



B1,  Bekasi - Pada sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di hadapan PJ Bupati Bekasi, seluruh SKPD/Dinas dan dihadapan seluruh Anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna, di warnai dengan Interupsi Anggota DPRD Kab.Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, NYUMARNO, SM yang mengajukan beberapa intrupsi yang isinya :

Kaitan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, Kaitan permasalahan Pasar Cikarang, Kaitan Realisasi Pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA, Kaitan Asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, Kaitan penyerahan Fasos Fasum dan Prasarana  Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang, Kaitan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah.

Dalam intrupsi tersebut Nyumarno menjelaskan dan memaparkan apa yang menjadi kekurangan dalam pembangunan di kabupaten Bekasi antara lain  :

1. - Kaitan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, agar tepat waktu, sebagaimana ketentuan Permendagri No.13 tahun 2006 dan Permendagri 27 tahun 2021. Ini sudah bulan Juli, kita baru mau membahas P2APBD (pertanggungjawaban penggunaan APBD), mau sampai kapan? Lalu kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, kapan akan dibahas.? Sesuai ketentuan perundangan, seharusnya paling lambat 3 hari yang lalu yaitu 15 Juli 2022, Kepala Daerah harus sudah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada Pimpinan DPRD. Saya sebagai anggota DPRD menanyakan, sudahkah itu dilakukan? Soalnya DPRD juga punya kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 paling lambat 15 Agustus 2022. Waktunya sudah sangat mendesak, bulan Agustus nanti banyak Agenda-Agenda Nasional. Mohon ini disikapi agar Kepaka Daerah segera duduk bersama dengan Pimpinan DPRD kaitan mendesaknya jadwal pembahasan yang ada. Kalau saat ini baru membahas P2APBD, kapan selesainya, dan kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, jangan sampai lewat batas waktu seperti APBD Perubahan tahun lalu.

2. - Kaitan permasalahan Pasar Cikarang: Dimana perlu jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pedagang Pasar Cikarang, yang mana bangunannya sudah rusak berat, bocor, rawan banjir, pernah kebakaran, rawan roboh yang dapat mengganggu keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang. Agar segera dikakukan hal-hal strategis, misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang pasar baru cikarang. Yang mana sudah pernah dianggarkan anggaran pengadaan lahannya. Ini semua perlu aegera dilakukan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung pasar cikarang, juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar. Kaitan Pasar Sukatani: sudah ada pemenang Lelang sejak tahun 2014, ini sekarang sudah tahun 2022 namun belum ada tindak lanjutnya. Agar dilakukan sikap tegas oleh Pemerintah Daerah, tanyakan kesanggupan Pihak Ketiga Pemenang Lelangnya, jika masih sangguo agar segera dilanjutkan. Jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja Pemenang Lelang yang lama, dan dilakukan lelang/tender ulang. Mengingat Pasar Sukatani menjadi tumpuan bgi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat.

3. - Kaitan Realisasi Pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA dimana sudah masuk Semester II tapi realisasi masih minim.

4. - Kaitan Asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, agar dapat dikuasai secara fisik dan di manfaatkan untuk meningkatkan PAD. Agar asset2 tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

5- Kaitan penyerahan Fasos Fasum dan Prasarana  Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang yang sampai saat ini masih minim, baru sekitar 47 pengembang yang melalukan serah terima. Agar segera ditertibkan dan/atau jika perlu diambil pakaa oleh Pemerintah agar menjdi asset milik Pemkab.

6. - Kaitan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah, kabarnya rancangan Perbup dimaksud di tolak oleh Propinsi. Agar Pj Kepala Daerah mengklarifikasikan dengan Pihak Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, kemudian atau berkomunikasi dengan Bagian Hukum Propinsi Jawa Barat kaitan apa masalah ditolaknya Rancangan Perbup tersebut. Mengingat pentingnya Peraturan Bupati tersebut bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupten Bekasi. (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini