-->

Iklan

JAPMI Pertanyakan Kinerja Kejari Cikarang

Senin, 04 Juli 2022, Juli 04, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T05:01:49Z


B1, BEKASI | Kinerja Kepala kejaksaan negeri Cikarang dinilai belum memuaskan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) karena dianggap masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Salah satu indikatornya adalah belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus korupsi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang merugikan negara 1,1 Milyar.

Dalam kasus itu kajari telah menangkap dua orang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan M dan ES tetapi  pejabat yang mengeluarkan surat perintah yakni Plt Kepala Dinas Perdagangan saat itu AR (Asda 2) sampai saat ini masih menghirup udara bebas.

Padahal pihak kejaksaan pernah menyatakan akan mengejar tersangka baru dalam kasus tera ulang ini. Kami sedang berencana akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung dan kami juga berencana akan melaporkan kinerja buruk kepala kejaksaan negeri Cikarang ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan 

Sebelumnya, Mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) datang memenuhi halaman gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut agar Kejaksaan Negeri Bekasi segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Korlap Aksi Rahbar Ayatullah menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berkait pelayanan Retribusi Tera/ Tera Ulang yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 miliar rupiah.

"November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi," jelasnya Rahbar Ayatullah, Rabu (04/7/2022).

Tersangka berinisial (M), lanjut Rahbar, saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan (ES) saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. 

"Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan Retribusi Tera dan Tera Ulang ke kas daerah," kata Rahbar 

"Seperti dikatakan oleh Barkah Dwi Hatmoko Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam siaran persnya pada Rabu (27/10/2021) bahwa uang yang tidak disetorkan kepada negara adalah sebesar Rp. 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Rahbar.

Maka sebagai Korlap aksi, Rahbar Ayattullah mendesak Kejaksaan segera menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas.

"Sampai detik ini Kejari Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka baru. Padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru," ungkap Rahbar.

Kami, Akamsi (Angakatan Mahasiswa Bekasi), beber Rahbar, mewanti agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk tidak bermain mata dengan 'calon tersangka baru' yang sebenarnya diduga sudah ada di daftar mereka.

"Jangan sampe ada main mata antara Kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadilah permufakatan jahat disana. Dan kami meminta kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini