B1, Kabupaten Bekasi - Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial R (23) di Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi, Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang baru bertemu dan kenalan lewat sosial media di dalam sebuah kamar kontrakan. (10/09/2022).
Korban yang diduga diperkosa berinisial A (20),seorang wanita muda dari Desa Sindangmulya,Kecamatan Cibarusah, dilarikan ke rumah sakit akibat pendaharan hebat.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dan N sedang bermain di kontrakan temannya G di daerah Kontrakan Camel,Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi,sebelumnya pelaku minum-minuman keras bersama empat temannya Z, B, N dan G, pelaku kemudian memberikan korban minuman keras sisa pelaku minum bersama temannya,kemudian korban dipaksa untuk masuk kedalam kamar kontrakan dan terjadilah pemerkosaan.
“Saya berusaha sekuat tenaga untuk menghindari, saya juga lagi datang bulan akhirnya pendarahan,” terang A lirih .
Selanjutnya, korban dilarikan ke klinik terdekat, akibat dari pendarahan hebat akhirnya dibawa ke rumah sakit Medirosa 2,sehubungan dengan tidak berlakunya kartu KIS di rumah sakit tersebut,akhirnya korban dilarikan ke RSUD Cileungsi.
Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Serang Baru, kemudian Kepolisian Polsek Serang Baru mengamankan tersangka, Selasa (07/09/2022).
“Pelaku sudah kami tahan dan kami akan lakukan proses selanjutnya,jika nanti terbukti melakukan kejahatan seksual dengan kekerasan,maka pelaku akan di jerat dengan pasal 285." ungkap AKP Somantri,SH selaku Kapolsek Serang Baru.
Pasal 258 "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun". (sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar