-->

Iklan

Heboh !!! Klub Malam Sengaja Membuat Pesta dengan Memakai Seragam Sekolah

Minggu, 04 September 2022, September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-04T04:53:24Z



B1, Kabupaten Bekasi - Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kabupaten Bekasi memertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, diterbitkan. Padahal, pasal 47 regulasi itu dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.

Hal ini direspon keras oleh ketua  KAMI Kabupaten Bekasi Bukhory mengatakan " Jangan lembek lah penegak perda, Jangan katanya mau ditertibkan, mau ditertibkan, tapi enggak. Yang harusnya dilarang, harusnya dibersihkan dari Kabupaten Bekasi, Mungkin Perdanya Hanya Jadi Pelengkap saja ya".

"Bahkan Yang sempat viral beberapa waktu lalu yang di duga ada cafe  yang mempersilakan pengunjungnya memakai pakaian sekolah bersergam SMA saja malah hanya Di tegur Itu kan tempat sering kali di Di segel Masih Aja tetap Buka dan nakal",Ungkap Bukhory  (4/9/2022)

Kami Berharap Agar satpol PP Kabupaten Bekasi Jangan lembek dan bisa menindak tegas   tempat Hiburan yang nakal apalagi itu yang pake sergam sekolah aduh bagaimana pendidikan di kabupaten bekasi, bisa tercoreng usai di duga para pemandu lagu berjoget joget di dalam mini bar dengan menggunakan pakaian seragam sekolah abu - abu. 

Mendapatkan Respon Dari  Kepala  Perwakilan  Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah Tiga   Asep Sudarsono Menilai "Tidak sepantas nya di duga para pemandu lagu menggunakan seragam sekolah abu - abu dugem di mini bar di wilayah ruko menteng, cikarang selatan, kabupaten bekasi, menggunakan seragam sekolah di karnakan sudah melanggar dan takut di ikuti para siswa dan siswi skolah sma yang akan joget di tempat hiburan malam"ungkap asep.

lanjut asep mengatakan: akan mengambil jalur hukum kepada pemilik tempat hiburan malam dikarnakan sudah melanggar dan melecehkan seragan sekolah anak SMA yang notoben nya di larang ketempat hiburan malam menggunakan pakai seragam, kini pihak dinas pendidikan jawa baratakan menyelidiki vidio viral anak anak joget dengan menggunakan seragam sekolah smabila benaranak sekolah yang memakai akan di berikan kan membinakandan di panggil sekolah nya dan bila yang memakai para pemandu lagu akan melakukan jalur hukum,Tegasnya. (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini