-->

Iklan

Kembali Satpol PP Melayangkan Surat Teguran Ke 85 Klub/Kafe di Wilayah Kabupaten Bekasi

Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T07:00:36Z



B1,  BEKASI - Pasca ditutupya Salah satu Klub karaoke di wilayah Kabupaten bekasi, selanjutnya Pihak Satpol PP langsung memberikan surat teguran ke sekitar 85  Klub/kafe yang beroperasi untuk  kembali ke fungsi sebenarnya.

Kasi Pengawasan Dan Penindakan (Wasdak) Kab Bekasi Windhy Mauly, S.H.,M.SI mengatakan,  Jadi tindak lanjut daripada penyegelan pada tanggal 16 September 2022 yang dilakukan Pihak Penegak Perda di Kafe Invinity, maka kami  langsung melayangkan surat teguran ke seluruh kafe karaoke yang berada di area Lippo dengan waktu yang berlainan" jelasnya.

"kita pun akan kirim surat teguran ke tempat-tempat lain di seluruh kabupaten Bekasi masud dari teguran itu adalah untuk mengembalikan agar semua kegiatan usaha yang bertentangan dengan pasal 47 ayat 1 dihentikan apabila dari teguran itu masih ada yang memang melakukan aktivitas di luar ketentuan pasal 47 ayat 1 kita akan melakukan pemanggilan" tambahnya

"setelah kita panggil baru kita masuk pada tahapan sop itu ukuran 1, 2, dan 3 kita akan tutup permanen juga, mungkin itu tindak lanjut dari terjadinya proses penutupan permanen disalah satu klub agar tidak membeda-bedakan dalam arti kata tidak tebang pilih,  semua tempat kita akan melakukan sama yaitu memberikan surat  teguran itu yang  menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Bekasi masih memberikan suatu respon toleransi agar mereka dapat kembali kepada fungsinya " tegasnya.

"nanti apabila ada temuan lain baru kita lakukan pemanggilan dengan BAP setelah itu baru masuk kepada tahapan teguran yang sesuai dengan SOP baru itu tertutup jadi intinya kita akan meratakan dengan surat teguran agar mereka kembali kepada fungsinya"

Jangan sampai ada istilah mereka tidak mengetahui. Jadi didalam surat tersebut kita lampirkan juga pasal 47 didalam Perda No 03 tahun 2016,” ungkapnya 

Plt. Kasat Pol PP Deni Mulyadi  mempertegas dengan dikirimnya surat dari Satpol PP kepada pengelola THM di wilayah Lippo berati tidak ada pengecualian. Karena sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Perda 03 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

“Karena kalau mereka bergiatan karoke jelas tidak boleh, Satpol pp sesuai SOP yang berlaku akan memantau dan mengawasi dan apabila diindahkan maka teguran dilayangan dari ke I hingga III yang berujung di tutup permanen (segel),” imbuhnya. (sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini