Menurut Romo, bahwa jurnalis itu selain harus bisa menulis berita, juga harus sangat memahami kode etik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
B1, KARAWANG - Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono berikan materi pada Pendidikan Pelatihan (Diklat) Media yang digelar Logam Elektronik Mesin Federasi Serikat Pekerja (LEM FSP) SPSI di RM.Indo Alamsari Karawang, Kamis 29 September 2022.
Pada pemaparannya Romo sapaan akrab N.Hartono mengulas pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi para Jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Kode etik itulah yang merupakan standar bagi orang-orang untuk menjalankan profesinya.
"Setiap organisasi profesi harus dikawal dengan Kode Etik, apa itu wartawan, dokter, pengacara, guru dan lain sebagainya. Kode etik itulah yang merupakan standar bagi orang-orang untuk menjalankan profesinya," ujar Romo saat memberikan pemaparan pada acara Diklat Media, Kamis 29 September 2022.
N.Hartono Penyerahan sertifikat untuk peserta Diklat Media. |
Lebih lanjut Romo mengatakan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik, dan untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Hal itu sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
"Jadi sangatlah penting bagi temen-temen wartawan untuk memahami Kode Etik Jurnalistik tersebut," terangnya.
Menurut Romo, bahwa jurnalis itu selain harus bisa menulis berita, juga harus sangat memahami kode etik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saat ini diklat jurnalistik harus terus dilaksanakan oleh berbagai organisasi, yang khususnya memiliki tim media," pungkas wartawan senior ini.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar