B1, TAMBUN SELATAN – PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Tambun Selatan, Pipit Haryanti yang saat ini menjadi tersangka dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan perangkat desa terkait pungutan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.
Dengan pemberhentian sementara jabatan kades, PJ Bupati Bekasi juga langsung mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) Sofyan Hadi sebagipelaksana tugas (PLT) Kades Lambangsari pada Jumat (9/9/2022).
Dengan diangkatnya Sekdes Lambangsari Sofyan Hadi yang juga sebagai bendahara panitia dalam PTSL 2021, langsung disambut dengan kiriman karangan bunga selamat yang berisikan sindiran atas pengangkatannya dan terpajang di halaman Kantor Desa Lambangsari di Jalan Raya Tambun Selatan – Mustikajaya.
“SELAMAT & BAHAGIA, Atas diangkatnya PLT Desa Lambangsari Semoga bukan hadiah dari kriminalisasi PTSL,” kutip isi dari karangan bunga yang tertulis ALIANSI LAPIS LAGIT dalam karangan bunga tersebut.
“SELAMAT, Atas Tercapainya Cita-Cita Menjadi PLT Kades Lambangsari, Semoga Bukan Hasil Hadiah Konspirasi Politik PTSL,”mengutip isi karangan bunga lainnya yang tertulis Forum Atensi 50 Jeti.
Dengan demikian, diduga seolah-olah karangan bunga yang dikirim itu, merupakan sebuah ucapan selamat merupakan ucapan sindiran.
Terkait kiriman karangan bunga yang terpajang dan menjadi perhatian masyarakat, ternyata tidak ada satupun pihak yang mengetahui siapa pengantar karangan bunga tersebut.
Seolah karangan bunga yang dikirim menjadi pesan dari si pengirim dan mengingatkan bahwa ada persoalan PTSL di Desa Lambangsari yang akhirnya menjerat Kepala Desanya dan hingga saat ini menjadi tersangka tunggal Kejari Kabupaten Bekasi.
“Saya saat datang karangan bunga tersebut sudah ada di depan kantor desa, jadi tidak tahu siapa pengirimnya dan sajak kapan,”ujar salah satu staf desa saat ditemui di kantor desa Lambangsari yang tidak mau disebutkan namanya. (red/rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar