B1, Bekasi – Belasan pasangan bukan suami istri di Kabupaten Bekasi terjaring razia penyakit masyarakat dan ketertiban umum yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, (29/10/2022)
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan razia tersebut digelar dalam rangka Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2002, nomor 4 tahun 2014, dan nomor 10 tahun 2012 tentang penyakit masyarakat dan ketertiban umum serta larangan perbuatan asusila diwilayah Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Kadarudin menyebut ada sebanyak 12 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar hotel di tiga titik lokasi hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Cibitung dan Tambun Selatan.
“Sasaran kita hari ini tiga hotel, yaitu dari hotel Cibitung Indah ada 8 pasangan atau 12 orang, di hotel Terus Djaja nihil, dan di hotel Merdeka Tambun ada 4 pasang berarti 8 orang,” jelas Kadarudin usai memimpin razia tersebut.
Pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan sedang berada didalam kamar hotel, dan tidak bisa menunjukan bukti buku nikah, hingga akhirnya petugas membawanya ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, seluruh pasangan bukan suami istri tersebut akan didata, bila terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi, maka akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan di rumah rehabilitasi di Sukabumi.
“Saat ini ke dua belas pasangan kita bawa dan kita amankan ke kantor, nanti akan kita lakukan pemeriksaan, kita bekerja sama dengan Dinsos jika terbukti memang PSK kita kirim ke rumah rehabilitasi kita di Sukabumi,” ungkapnya. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar