B1, BEKASI - Menindaklanjuti sidak THM di kawasan Lippo pada hari Jumat, 28/10/2022 hari ini Pihak Satpol-PP menerbitkan surat panggilan untuk semua tempat hiburan malam yang berupa karaoke di semua wilayah kabupaten Bekasi. 31/10/2022
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, saya sudah menandatangani surat panggilan untuk di BAP ke pihak pengusaha THM dan akan di mulai hari Rabu, 2/11/2022 secara bertahap yang rencananya sehari akan di panggil 2 tempat usaha tersebut tanpa pilih kasih"
Pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh pihak Gakda yang langsung di BAP sesuai dengan pelanggaran yang ada ditempat tersebut" tambahnya
Sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayah itu yang memperbolehkan membuka usaha THM.
Hal tersebut tertuang dalam Perda Kepariwisataan Nomor 3 tahun 2016, di Pasal 47 ayat 1 termaktub larangan beroperasinya tempat usaha yang bertentangan dengan norma agama.
"Terkait THM kami mengacu kepada Perda 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Sudah jelas di sana pasalnya, yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47," kata Deni. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar