B1, BEKASI - Tempat hiburan malam (THM) ternyata sebuah kegiatan usaha ilegal di Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, hingga kini tak ada peraturan daerah (perda) di wilayah itu yang memperbolehkan membuka usaha THM.
Hal tersebut tertuang dalam Perda Kepariwisataan Nomor 3 tahun 2016, di Pasal 47 ayat 1 termaktub larangan beroperasinya tempat usaha yang bertentangan dengan norma agama.
"Terkait THM kami mengacu kepada Perda 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Sudah jelas di sana pasalnya, yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47," kata Deni
Maka Jumat malam sampai Sabtu pagi mereka menggelar sidak ke sejumlah tempat di wilayah ruko Tamrin, Menteng dan Singaraja, dan memeriksa kelengkapan ijin operasi di tempat tersebut tetapi karena sudah bocor maka hanya beberapa tempat ajah yang terkena sidak.
Kami mengakali beberapa klub dengan menyamar sebagai tamu untuk masuk kedalam dan akhirnya bisa masuk lalu mendata serta memanggil pengusaha tempat tersebut ke kantor, "tambahnya
Malam ini semua tempat buka dilihat dari kendaraan pengunjung dan kendaraan karyawan yang ada di lokasi, jadi karena tidak kooperatif waktu di datangi maka semua tempa usaha karaoke di 3 wilayah tersebut akan di panggil semua secara bertahap, untuk di BAP mulai Senin depan" tegas Deni
Kegiatan berlangsung selama beberapa jam dan hanya melibatkan beberapa anggota satpol PP itupun dengan memakai pakaian bebas tetapi disertai surat tugas langsung dari Plt Kasat Pol PP, dan dipimpin langsung oleh Plt Kasat. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar