-->

Iklan

Sidang Perdana Praperadilan antara Ibu Emzih dan Polres Metro Kota Bekasi di tunda

Selasa, 22 November 2022, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T07:41:53Z



B1, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang praperadilan atas SDR Emzih dengan Polres Metro Kota Bekasi. Praperadilan itu diajukan ibu rumah tangga bernama Emzih Zihan karena laporan Kasus penganiayaan terhadap dirinya di hentikan.(22/11/2022)


Dalam pembacaan permohonan praperadilan, kuasa hukum Emzih menyebut bahwa kliennya merasa dirugikan karena bukti hasil Visum dari rumah sakit sudah jelas dan kejadian perkara tersebut di dalam lingkungan Polsek Bantar gebang kenapa kasus di hentikan, ada apa ya ?


"Pada 17 Desember 2021 sdri. Emzih dipanggil oleh Polsek Bantar gebang sekitar pukul 09.00 WIB, karena klien kami di laporkan telah melakukan pencurian oleh pihak sdri. Arga Tarigan, agar datang untuk dilakukan mediasi " kata kuasa hukum Emzih, Baharu Zaman, SH


Namun ketika dalam mediasi tersebut sdri. Arga Tarigan marah dan menyikut klien kami di perut yang waktu itu dalam keadaan hamil yang mengakibatkan klien kami sakit perut dan jatuh, klien kami juga menderita memar di punggung dan kakinya, karena tidak terima maka klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, "tambahnya 


Setelah membuat LP dengan Nomor : LP/B/3.271/XII/2021/SPKT. Satreskrim Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya dan ditunggu dari hasil penyelidikan tersebut, tiba tiba klien kami mendapat surat bahwa perkara tersebut dihentikan, oleh sebab itu kami dan klien kami melakukan permintaan untuk sidang Praperadilan, dan hari Senin, 22 November 2022 kami mendapatkan jatah untuk sidang I tersebut , tetapi kami kecewa karena pihak kepolisian Metro Kota Bekasi tidak dapat hadir di persidangan tersebut," ungkapnya


Maka majelis Hakim menunda sidang tersebut dilanjutkan Senin depan dengan agenda yang sama, "tandasnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini