-->


Iklan

Hati-Hati Dengan Dana CSR, Bisa Kena Pasal Pencucian Uang, ini Penjelasannya

Selasa, 27 Desember 2022, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T10:34:53Z

 

Gambar Istimewa 

B1, Bekasi – Sebagaimana kita ketahui bahwa CSR adalah program kerja yang bertujuan untuk membangun persepsi positif para pelaku usaha di masyarakat. program CSR merupakan langkah cerdas pemerintah dalam menggandeng
swasta dalam membangun masyarakat, terlebih jika programnya tepat sasaran dan berkelanjutan.


Menurut Amrul Mustopa salah satu Tokoh Pemerhati kebijkan dan lingkungan di kabupaten Bekasi menjabarkan terkait Pengelolaan dan hukum serta sanksi CSR.

Dikatakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). “Masuknya investasi di suatu daerah harus diiringi dengan pembangunan daerahnya, terlebih jika daerah tersebut mendapatkan dampak negatif akibat masuknya investasi. pada tahun 2021 lalu pemerintah kabupaten Bekasi mendapatkan Peringkat Pertama Nasional Tingkat Kabupaten/Kota atas capaian Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2021 sebesar Rp 43,27 triliun ungkap Amrul kepada media, Selasa,(27/12).


“Berdasarkan kajian diatas maka sangat wajar jika masyarakat Bekasi mendapatkan sekurang- kurangnya sebesar 1,2 triliun sebagai bentuk TJSL. sehingga anggaran tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerahnya, tukasnya.



Masih kata Amrul, akan tetapi apabila anggaran tersebut tidak dikelola dan dilaporkan dengan baik maka akan berujung pada aspek hukum. secara khusus pelaku tindak penyelewengan anggaran TJSL dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE, tegasnya.


Selain itu sambung Dia, mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, tandasnya.


Dengan demikian pemerintah dalam hal ini Pemkab Bekasi yang begitu besar potensi CSR nya terutama dari aspek industri, maka harus secara transparan dalam pengelolaan CSR dan tentunya untuk tidak terjadi penyelewengan dana CSR Pemkab Bekasi harus serius menangani pengelolaan CSR dan mengajak serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan CSR serta mengawasinya, untuk membangun sinergitas penegakan aturan dan kewajiban CSR dari pihak- pihak perusahaan atau pengusaha yang sudah diatur dalam regulasi yang ada. Masyarakat Bekasi harus dapat merasakan pengelolaan CSR yang notabanenya sangat luar biasa yang ada di kabupaten Bekasi.tutup Amrul Mustopa.(red/Temporator.com )

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini