Gambar Istimewa |
B1, Kabupaten Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dari Rp 4.791.843 pada tahun 2022 menjadi Rp 5.137.575 di tahun 2022. Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar, dikalahkan Karawang dengan UMK terbesar pertama, yakni mencapai Rp 5.176.179, lalu Kota Bekasi Rp 5.158.248.
"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi kepada wartawan, Rabu, 30 Desember 2022.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMK tersebut dilakukan oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah dan akademisi.
Edi Rochyadi mengakui penetapan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi melewati perdebatan yang cukup alot. Hal itu dikarenakan perbedaan pendapat antara kaum pekerja yang menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.
"Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023," jelas Edi Rochyadi.
Lanjutnya, perbedaan keinginan tersebut masih batas wajar dan tidak menimbulkan masalah karena prosesnya melewati mekanisme perundang-undangan.
"Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, yang terpenting ini sudah masuk dalam mekanisme dan kami akan terus jalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Edi Rochyadi.
Rencana Edi, penetapan kenaikan upah akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan ke gubernur.
"Semua kelihatannya ada yang menerima dam ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," tambah Edi seraya menekankan bahwa kenaikan besaran UMK tahun 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen. Sedangkan inflasinya 6,12 persen, sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar