-->

Iklan

Polsek Cikarang Timur Berhasil Amankan Satu Unit Kendaraan Sepeda Motor Hasil Curian

Rabu, 14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T10:06:48Z

 


B1, Bekasi- Polsek Cikarang Timur, Selasa (06/09/2022) telah berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, namun pelaku berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.


Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady menjelaskan kronologis peristiwa itu terjadi, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai mobil jenis Truck bermuatan beras dengan alasan meminta uang makan di Jalan Raya Pesanggrahan Kampung Kosambi RT 01/001 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Namun, pada saat kendaraan korban berhenti, pelaku langsung menodongkan senjata jenis air softgun dan mengambil dompet milik korban


“Kemudian, korban sempat melakukan perlawanan, namun dahi korban terluka akibat tertembak dari senjata air sofgun milik pelaku. Pada saat yang bersamaan melintas 2 orang anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, dan saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berhasil melarikan diri kemudian kendaraan yang digunakan oleh pelaku tertinggal di TKP,” papar AKP Bambang di Mapolsek Cikarang Timur, Senin (12/12/2022) sore. 


Anggota kepolisian Polsek Cikarang Timur mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah dengan No.Pol R 5294 IK.


“Sepeda motor tersebut, ternyata merupakan sepeda motor warga Cilacap, Jawa Tengah, yang hilang beberapa bulan lalu. Dan pada saat digunakan para pelaku, plat nomornya telah diganti menjadi plat Purwakarta. Pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjalankan aksinya,” beber Kapolsek.


“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah berada di Kejaksaan,” tambahnya lagi.


Namun tidak menutup kemungkinan, Polsek Cikarang Timur langsung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemilik sahnya di Mapolsek Cikarang Timur.


Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (Red)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini