B1, KABUPATEN BEKASI - Dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga masyarakat, KBH Wibawa Mukti dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dilaksanakan di Ruang Command Center PN Cikarang, Jumat (13/1/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KBH Wibawa Mukti Libet Astoyo, SH Bendahara KBH Wibawa Mukti Nurkholis Madjid, SH Ketua PN Cikarang Eddy Daulata Sembiring, SH.MH Wakil Ketua PN Cikarang, para Hakim dan Panitera di lingkungan PN Cikarang.
Ketua KBH Wibawa Mukti, H. Ulung Purnama, SH.MH mengatakan, kantor Posbakum ini berada di dalam PN Cikarang dan akan melayani warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di PN Cikarang. Sebanyak sepuluh advokat yang tergabung kedalam KBH Wibawa Mukti akan bertugas di kantor Posbakum tersebut.
"MoU antara KBH Wibawa Mukti dengan PN Cikarang untuk membuka Posbakum ini menjadi yang ketiga (tahun ketiga). Hanya saja untuk tahun ini kita sendiri, kalau tahun kemarin kita bertiga, ada tiga lembaga yaitu KBH Wibawa Mukti, PBH Peradi dan SBK," ungkapnya kepada awak media.
H. Ulung mengatakan, para advokat yang tergabung di Posbakum akan melayani perkara pidana, perdata dan bantuan hukum lainnya di PN Cikarang, termasuk permohonan ganti nama, perubahan nama, pencoretan di persyaratan akta kelahiran, atau pernikahan di luar negeri.
Kedepannya, KBH Wibawa Mukti akan terus mempublikasikan PN Cikarang kepada masyarakat melalui Posbakum PN Cikarang, melalui kegiatan penyuluhan hukum di kampus-kampus, desa, atau car free day, sehingga keberadaan Posbakum ini akan diketahui oleh masyarakat luas.
Selain itu, KBH Wibawa Mukti juga akan mensosialisasikan keberadaan Posbakum ini melalui stiker dan spanduk yang dipasang di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian ada juga mobil bantuan hukum yang dibranding Posbakum PN Cikarang untuk mengakses dan menjangkau masyarakat.
"Kami berharap dengan keberadaan Posbakum ini, KBH Wibawa Mukti bisa membantu PN Cikarang dalam memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa datang ke Posbakum PN Cikarang," tandasnya. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar