-->


Iklan

Poles Metro Bekasi Amankan Tiga dari Sembilan Pelaku Pembacokan Tauran Remaja

Jumat, 06 Januari 2023, Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T10:08:41Z



B1,  BEKASI - Tawuran remaja di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di perbatasan Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat yang memakan korban jiwa di rilis oleh Polres Metro Bekasi di kantor Polsek Cikarang Selatan. (6/1/2023)



Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di mengatakan, "Tiga dari sembilan orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di perbatasan Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat beberapa waktu lalu berhasil diamankan," tutur Gidion.



Gidion menyebut dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH lantaran di bawah umur. Tiga orang yang diamakan pihak kepolisian berinisial G (19), FS (16), dan IFS (17).


"Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada. Namun dari hasil pemeriksaan secara spesifik, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan tiga dari sembilan orang terduga pelaku," beber Gidion.


Bukan saja mengamankan tiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupan empat bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.



"Tawuran ini dimulai dari Instagram, jadi salah satu dari mereka ada yang nge-DM atau direct mesaage menggunakan bahasa mereka pakai kode-kode mereka yang kemudian menitik pada peristiwa tawuran dan lokasi sesuai di IG di Jalan Irigasi Kalimalang,” jelasnya.


Para pelaku Melayangkan atau mengayunkan senjata tajam berupa Celurit ke korban sehingga mengakibatkan luka

pada kepala, luka terbuka pada dada, luka terbuka pada punggung, luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada kaki atas dan bawah kaki korban, Sehingga menyebabkan korban Meninggal Dunia

, inisialnya S (19). Saya turut berduka cita atas kejadian tersebut," ujar Gidion.


"Ini tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa-peristiwa tawuran meskipun sudah kita antisipasi, sudah kita wanti-wanti ada hukuman berat pelaku yang terindikasi tawuran," tegasnya


enam orang yang masih buron, , Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengejaran. yang DPO segera menyerahkan diri. Kami tidak tinggal diam, dan akan kejar mereka sampai manapun. Namanya Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andri, dan Putu," tandasnya.


Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. (Penjara paling lama 12 thn), Pasal 351 ayat 3 (Penjara paling lama 7 thn ) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(Penjara paling lama 10 thn)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini