B1, BEKASI - Perusakan atau pencopotan segel yang dipasang Petugas Satpol-PP kabupaten Bekasi di salah satu Klub diwilayah Tambun Berbuntut Pelaporan Ke Pihak Berwajib. Senin (06/02).
Kejadian itu dilakukan setelah ada penyegelan karena sudah melanggar aturan dan sudah di panggil beberapa kali dan di kasih surat teguran sesuai dengan SOP yang berlaku tetapi selalu di indahkan atau diabaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA. Iya benar, udah saya laporin hari ini,” kata Deni Mulyadi,
Dirinya mengakui banyak pengelola tempat hiburan malam yang membandel karena sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 namun nekat beroperasi secara diam-diam.
Bahkan tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang, seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.
“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan. Dan ini sudah kita buktikan,” kata Deni.
Pelaporan ini, sambung Deni, sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten agar mentaati regulasi yang ada, sekaligus menghormati tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur penegak Perda.
Pasalnya, perusakan segel yang dipasangan pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP.
“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas dia
Dan itu bukan cuma buat tempat yang sekarang bermasalah tetapi juga untuk tempat yang lain, yang sekiranya ijinnya tidak ada atau menyalahgunakannya tapi masih nekat melakukan operasi kita akan kasih sanksi sama " tandesnya. (Sigit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar