B1, Bojongmangu - Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Hak pilih (Pantarlih) di gelar di aula kantor Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi yang berjumlah 16 Petugas. Minggu. (12/2/2023)
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pada Penyelenggaraan Pemilihan umum.
Seperti halnya, Petugas Pantarlih bertugas mendata Hak pilih dari setiap Wilayah Tugas yang sudah ditentukan.
Di acara pelantikan Pantarlih dihadiri oleh Komisioner PPK kecamatan Bojongmangu Bpk Jajang Hendra Saputra, Bimaspol Desa Bojongmangu dan Panwaslu Desa Bojongmangu.
Menurut Ketua PPS Desa Bojongmangu Wahyudin, menyampaikan, nantinya Petugas pantarlih Mempunyai kewajiban Pencocokan & Penelitian (Mencoklit) dan Melaporkan kegiatan Pencoklitan setiap harinya kepada PPS agar ada progres capaian pendataan.
"Ya, tugas pantarlih nantinya mempunyai kewajiban Mencoklit serta melaporkan kegiatan Pencoklitan setiap harinya kepada PPS agar ada progres capaian pendataan", jelasnya. (Yonk)a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar