-->

Iklan

DPP FPHI Mengajukan Tiga Usulan pada Pj Bupati Kabupaten, Ini yang Diusulkan?

Sabtu, 15 April 2023, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T23:32:24Z


B1, Kabupaten Bekasi - DPP FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia) dan Korda Kabupaten Bekasi bersilaturahmi ke Pj Bupati Dr. H. Dani Ramdan, MT. Di rumah dinasnya komplek perkantoran Pemkab Bekasi Cikarang Pusat,  Jum'at (14/4/2023).

Menurut ketua DPP FPHI Oem Supandi, S.Pd.M.Si bahwa kehadiran para pengurus DPP FPHI dan Korda Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan beberapa masalah penting diantaranya :

1. Meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera merealisasikan Peraturan Bupati kaitan dengan Perda Pendidikan No. 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan dimana yang menjadi fokus FPHI adalah Pasal 38, Ayat (1) Pemerintah daerah dapat mengalokasiakan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan Pendidikan yang diselenggaran pleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyarakat (2) honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku di daerah (3)standar upah minimum yang berlaku di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar biaya yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian anggaran untuk honorarium sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) di atur dalam peraturan Bupati.

Jika melihat dari realita UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 5.137.574,-

Dalam dialog dari hati ke hati PJ Bupati Bekasi mengaku kaget, terperajat dan terenyuh melihat realita gaji honorer Kabupaten Bekasi , jauh di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) bahkan beliau menyampaikan jika dibandingkan dengan buruh, sementara buruh saja sudah di realisasikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) akan tetapi pegawai Pemda
(Honorer) di Kabupaten Bekasi masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang notabene dibawah kepemimpinan beliau (Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi).


Hasil dialog yang pada akhirnya ada kesepakatan , tuntutan tentang gaji UMK yang di usulkan oleh FPHI  berbanding lurus dengan upaya PJ Bupati Bekasi untuk mensejahterakan pegawainya (Honorer atau pegawai Non ASN) akhirnya Pj Bupati ada strategi yang di sampaikan kepada FPHI bahwa InsaAllah akan di realisasikan setelah bulan Mei tahun 2023, jika beliau menjabat Kembali sebagai PJ Bupati Bekasi dengan strategi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD Kabupaten Bekasi) beliau yakinkan kepada kami tahun lalu saja PAD meningkat sebesar kurang lebih 500 miliar dan tahun ini akan terus di genjot sampai ada kemampuan keuangan daerah untuk memberikan gaji (kesejahteraan) setara UMK (Upah Minimum Kabupaten)
Kabupaten Bekasi karena belanja langsung (Belanja Pegawai) di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 35 % dari APBD Kabupaten Bekasi yang pada intinya beliau sepakat akan memberikan honorarium setara UMK () kepada honorer (Pegawai Non ASN) di Kabupaten Bekasi.


2. FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia) meminta kepada PJ Bupati Bekasi agar direalisasikan maksimal CPNS (ASN) dan PPPK bagi honorer di Kabupaten Bekasi, Jawaban beliau untuk kesejahteraan beliau punya kewenangan tetap untuk ASN dan PPPK itu kewenangan pusat jika kemungkinan ada kebijakan dan kewenangan yang melekat pada PJ Bupati Bekasi maka akan di diskusikan secara maksimal kepada FPHI.


3. FPHI mengusulkan agar TPP PNS dan PPPK di tingkatkan secara maksimal dan direalisasikan tepat waktu. 


Demikian Rilis ini kami sampaikan semoga yang menjadi kesepakatan segera terealisasi sebagimana yang FPHI usulkan kepada PJ Bupati Bekasi.

(Rilis) /Yonk.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini