-->

Iklan

H -5 Idul Fitri, Ini yang Harus Di Perhatian Oleh Pemudik

Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T06:45:30Z
Photo Istimewa 


B1, Jakarta - Memasuki H-5 Idul Fitri, pemerintah pemangku kebijakan transportasi meliputi Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga memberlakukan rekayasa lalu selama arus mudik Lebaran 2023. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, khususnya di jalan tol. 


Mengutip dari dephub.go.id, lonjakan peningkatan arus mudik diprediksi terjadi sejak H-3 lebaran atau Rabu 19 April 2023, dan akan mencapai puncaknya pada H-1 atau Jumat 21 April 2023. Sementara untuk arus balik, puncaknya terjadi pada H+2 atau Selasa 25 April 2023 dan masih akan cukup tinggi hingga H+3 atau Rabu 26 April 2023.



Pemerintah juga mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan selama arus mudik hingga arus balik Lebaran 2023. Hal tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.





Untuk itu, Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menerapkan aturan ganjil-genap, contraflow, one way, dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang.


1. Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap merupakan pemberlakuan pembatasan izin melintas terhadap kendaraan dengan nomor pelat tertentu pada tanggal tertentu. Kendaraan bernomor pelat akhiran angka ganjil, maka hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, kendaraan berpelat akhiran angka genap, hanya boleh menggunakan jalan di tanggal genap.



Penerapan sistem ganjil-genap pada arus mudik diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.



Pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00. Kemudian arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.



2. Sistem One Way

Dilansir dari laman daihatsu.co.id,  sistem one way merupakan sistem yang diberlakukan untuk merekayasa lalu lintas dengan mengubah jalur dua arah menjadi jalur satu arah. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas jalan sehingga dapat mengurangi kemacetan.



Sistem rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan sebagai upaya mengatasi kemacetan di sekitar gerbang tol Cikampek menuju gerbang tol Kalikangkung. Aturan tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang keluar dari gerbang keluar tol Cikampek, sedangkan untuk kendaraan lainnya diarahkan untuk ke tol lain atau jalur bukan tol. Kendati kemudian, para pengendara sejatinya masih bisa mengakses jalan tol, sebab one way hanya diterapkan pada jam tertentu.



3. Contra Flow

Merangkum dari idxchannel.com, contra flow merupakan sistem rekayasa yang dilakukan dengan cara mengubah sebagian arah arus lalu lintas kendaran di jalan yang sedang mengalami kemacetan. Sistem contra flow diterapkan dengan cara mengubah arus yang tadinya satu jalur menjadi arus berlawanan, bukan menutup salah satu arus jalan.



Penerapan sistem contra flow diberlakukan secara mendadak tergantung dengan situasi dan kondisi jalan. Penerapan sistem jalur contra flow selama mudik lebaran 2023 berlaku mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.



4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Salah satu pengaturan lalu lintas yang telah disiapkan yakni pembatasan operasional angkutan barang. Aturan pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan tol maupun non tol. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.



Pembatasan ini diberlakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.



Namun demikian, angkutan barang yang dikecualikan atas aturan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.



Sebelumnya, arus mudik Lebaran edisi 2023 diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu. Menurut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, sebanyak 123,8 juta orang akan pulang kampung, jumlah tersebut meningkat 14,2 persen dari 85,5 juta pemudik pada edisi mudik Lebaran tahun lalu. (***)

#CNN

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini