-->

Iklan

Pemusnahan Miras dan Obat-obatan Terlarang di Akhir Ramadhan oleh Polres Metro Bekasi

Jumat, 14 April 2023, April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T09:33:34Z



B1, Bekasi - Diakhir bulan Ramadhan Polres Metro Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak 9.907 botol berbagai merk. Sedangkan untuk 23.598 butir obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer, Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan di halaman Mapolres Metro, Bekasi. Jumat (14/4).


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan adapun jumlah miras yang dimusnahkan berjumlah 9.907 botol, sedangkan obat keras berbahaya yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer ada 23.598 butir.


“yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang ada excimer dan tramadol minuman keras 9.907 botol, kemudian obat-obtan berbahaya 23.598 butir, itu dikirim dari semua Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi” kata Kapolres saat diwawancarai pres rilis.


Kapolres menjelaskan, ribuan botol minuman keras dan obat-obatan terlarang itu disita dari berbagai warung jamu, konter hp dan toko obat yang telah melanggar peraturan saat petugas melakukan operasi cipta kondisi sebelum memasuki bulan ramadhan.


“ini diambil dari warung-warung jamu, dan konter hp ternyata dia juga sambil menjual minuman keras. Ada juga tempat lain yang menjual obat-obat keras,” jelas Kapolres.


Kapolres menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan operasi cipta kondisi secara rutin agar kondisi keamanan di lingkungan warga senantiasa selalu terwujud. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini