-->

Iklan



Polres Metro Bekasi Bekuk Dua Orang Tersangka Curas

Selasa, 09 Mei 2023, Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T07:06:52Z



B1, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengamankan dua tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan industri Jababeka, tepat di depan kantor Bea Cukai, Kabupaten Bekasi, pada akhir maret 2023 lalu.



Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari dua orang pelaku insial YS dan BI

Ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas 4 bulan yang lalu dalam kasus yang sama. 


"Jadi modus yang dilakukan pelaku sama dengan para pelaku curas lainya dengan cara berkeliling mencari calon korbannya yang berkendara sendirian," ungkap Twedi pada saat pres rilis Selasa (09/05/2023). 


Lanjut Twedi mengungkapkan, modus Pelaku dengan berkeliling mencari calon korban yang  berkendara sendirian dan di tempat yang sepi para pelaku langsung memepet korban sambil mengancam korban, pelaku juga tidak segan membacok korban apabila korban melawan. Kapolres.



Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamanankan Barang Bukti berupa sebilah Clurit, sebilah pedang, satu unit motor beat hasil kejahatan dan motor vario yang di gunakan pelaku.



"Korban saat pulang kerja dan dipepet oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang lalu dibacok saat melakukan perlawanan dan korban meminta pertolongan ke pos security kawasan industri dan saat mendatangi TKP motor korban sudah tidak ada," Terang Kapolres. 


Menurut keterangan para pelaku melakukan 5 kali aksi kejahatan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, dan dua orang pelaku ditangkap Cikarang Barat, motif pelaku mengatakan bahwa melakukan curas karena kebutuhan ekonomi," Ungkap Kapolres.



Para pelaku kita kenakakan Pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Ykb)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini