B1, BOJONGMANGU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongmangu menggelar Rapat Pleno terbuka, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pada pemilu tahun 2024, di aula kantor Kecamatan. Rapat ini di hadiri seluruh ketua dan anggota Panitian Pemungutan Suara (PPS), serta Panwascam, perwakilan Polsek dan danramil Cibarusah, para ketua partai politik tingkat kecamatan Bojongmangu, kegiatan berlangsung kondusif. (9/5)
Ketua PPK Bojongmangu, Asim Supriyadi, mengatakan, rapat paleno DPSHP tingkat kecamatan sesuai dengan tahapan yaitu tanggal 9 Mei -10 Mei 2023, dan nanti di terus tanggal 11-12 di tingkat KPU kabupaten Bekasi.
"Ya, tentunya dalam perjalanan menuju DPSHP ini penuh dengan dinamika, seperti halnya yang di alami anggota kami dalam Minggu Minggu ini ful, dari pagi siang dan malam, bekerja tanpa lelah, dalam rangka memperbaiki, data pemilu, yang tentunya data pemilih ini merupakan ruh nya pemilu, adanya pemilu itu karena ada nya pemilih, dan tentunya kami penyelenggara berkomitmen bagai mana seluruh masyarakat khususnya di Bojongmangu yang mempunyai hak hak memilih, bisa terdaftar jadi pemilih, dan prosesnya terus berlanjut sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), "ungkapnya.
Asim, juga mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, yang telah di atur, apabila sampai dalam TPS nanti, juga ada yang tidak terdaftar, di DPT, maka nanti bisa di buktikan bisa memilih melalui DPT khusus.
"DPT khusus itu adalah, mereka yang tidak terdaftar di dalam DPT, tapi dia bisa membuktikan, melalui dokumen baik itu kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga, dia bisa membuktikan bahwa dia warga Indonesia yang sesuai dan memenuhi syarat yang di tentukan, maka dia bisa memilih dengan menjadi DPT khusus, "ujarnya.
Dalam rapat tersebut, PPK Bojongmangu menetapkan rekapitulasi Daftar Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah TPS : 85 (Delapan puluh lima) TPS
Pemilih Aktif : 21.521 (Dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu) pemilih
Pemilih Baru : 256 (Dua ratus lima puluh enam)
Pemilih tidak memenuhi syarat : 169 (Seratus enam puluh sembilan) pemilih
Perbaikan Data Pemilik : 67 ( Enam puluh tujuh) pemilih
Pemilih Pontensial Non KTP-el : 283 (Dua ratus delapan puluh tiga) pemilih.
(Soni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar