B1, Kabupaten Bekasi - Pemblokiran kWh yang terjadi di Kampung Tegalsumur RT 007/03 Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu-Bekasi yang dilakukan oleh PLN diduga merugikan kastamer. (Selasa, 06/Mei/2023)
Pemblokiran kWh sepihak yang dilakukan oleh PLN menimpah H. Donal yang mana pemblokiran yang dilakukan bukan kali pertama ia dapatkan.
"Ini bukan kali pertama, melainkan sudah yang ke 4 kali nya, dengan persoalan yang sama". Tuturnya
Menurut ia pemblokiran kWh yang dilakukan oleh PLN tidak pernah disertai dengan pemberitahuan pelanggaran atau Berita Acara (BA) kegiatan, hingga saat dikonfirmasi ke PLN pun tidak bisa menunjukkan apa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
"Sampai saat ini saya tidak mengetahui apa yang membuat kWh saya sampai diblokir oleh pihak PLN, bahkan mereka (PLN) pun tidak mampu menjelaskan dan menunjukkan bukti bahwa kWh saya bermasalah". Tegasnya
Ditempat yang sama Faisal selaku operator P2TL wilayah Bojongmangu menjelaskan mekanisme proses pemblokiran. "Kalau untuk pemblokiran kita mendapatkan laporan dari lapangan terlebih dahulu, untuk proses selanjutnya, namun untuk kasus pak h. donal saya tidak bisa menunjukkan apa yang dilanggar sehingga bisa diblokir, kami harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengetahui". Terangnya. (Sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar