B1, BEKASI - Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers yang bertempat di Mapolsek Cikarang Selatan Pada jumat (16/6/2023)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib ungkap kasus terkait aksi tawuran remaja di raya Kodam kecamatan Cikarang Selatan
Kombes Twedi Aditya dalam keterangannya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RA, DE dan JE yang kesemuanya masih berstatus di bawah umur.
"Pelaku yang melakukan ada tiga orang. Semua statusnya masih di bawah umur, sedang korbannya satu orang ," Ujar Kapolres.
Ketiga pelaku saat tawuran melakukan pengeroyokan bahkan pembacokan kepada korban yang berinisial RE di lokasi kejadian., sedangkan korban diketahui ketinggalan dengan rombongannya sehingga ditangkap oleh kelompok lawan dan diserang menggunakan alat celurit
"Kondisi korban yang tertinggal tadi langsung dilakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga korban tidak nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,," Ungkapnya
Selanjutnya aras perbuatannya , pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar