-->

Iklan

Sunat Dana Rutilahu ASN Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 13 Juli 2023, Juli 13, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T08:40:43Z




B1, BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H yang menjabat Kasi Kecamatan Tarumajaya dan Pj Kades Samudera Jaya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis 13 Juli 2023.


Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan," pelaku merupakan ASN, yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015."


Dalam hal ini, Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka perkara korupsi pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah di wilayah Kabupaten Bekasi pada 2015 silam.


H melakukan pemotongan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut.



Kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 (dua puluh lima) rumah.


Diketahui, dari hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, usut punya usut, nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh penerima manfaat.


Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Adapun barang bukti yang telah diamankan terdiri dari:


1). 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi;


2). 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni;


3). 1 (satu) bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kab. Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);


Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah).


Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Turangga Ketua LSM Benteng Bekasi mengapresiasi kinerja aparatur penegak hukum (APH) dalam memberantas korupsi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial H.


“Semoga dalam kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi mereka yang ingin melakukan perbuatan korupsi, bila perlu pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ucapnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini