-->

Iklan

Usaha THM di Kabupaten Bekasi Dilegalkan atau Ditutup Total ?

Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T09:00:38Z


B1, BEKASI - Memperhatikan peraturan daerah kabupaten bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dimana ada pasal yang mengatur larangan usaha kegiatan hiburan malam dan sejenisnya, tapi dalam prakteknya dilapangan kegiatan semacam itu tetap beroperasi bahkan kian menjamur diberbagai lokasi. Jadi haruskah THM di kabupaten Bekasi dilegalkan atau di tutup?. (27/07/2023)



Ketua umum LSM Sniper Gunawan mengatakan, "Besarnya kontribusi dari kawasan industri dalam menggerakan ekonomi daerah melalui sektor investasi, maka sudah semestinya daerah dimana kawasan industri berada memberikan perhatian kepada industri. Dalam kegiatan industri terutama investasi asing banyak mempekerjakan orang asing (ekspatriat) yang tentunya mereka juga berkebutuhan akan wisata, rekreasi, dan hiburan. Pemkab Bekasi sebagai Regulator dan Dinas Pariwisata sebagai Provider hendaknya mengakomodir kepentingan itu kedalam suatu egulasi daerah."


"Oleh karena itu, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten bekasi harus menjadi bahan kajian pemerintah daerah, apakah memang kegiatan usaha semacam itu tetap dilarang (tutup total) ataukah memang akan dilegalkan dengan produk hukum daerah (perda)", tambahnya



"Kemudian, pemkab bekasi dihadapkan pula dengan pihak kontra (menolak) yang tentunya penegakan aturan wajib dilaksanakan secara konsekuen. Namun, pada akhirnya tidak juga terselesaikan. Bahkan para pelaku usaha dengan okum petugas seolah bermain kucing-kucingan. Jadi, penegakan perda yang selama ini dilakukan terhadap tempat hiburan malam hanya menghabiskan biaya dan tenaga sia-sia", ungkapnya


"Kondisi yang dialami semacam itu tidak bisa dipungkiri, sepertinya pemkab bekasi memang kesulitan untuk menutup tempat hiburan malam, apalagi kabupaten bekasi merupakan kota industri, banyak berdiri kawasan industri, menjadi tujuan investasi baik PMDN maupun PMA, banyak warga asing (ekspatriat) bekerja dan tinggal di kabupaten bekasi dan tentunya kebiasaan hiburan malam seperti diskotik dan karaoeke di negaranya. Mestinya ini dijadikan potensi oleh daerah untuk peningkatan pendapatan dari sektor pajak hiburan malam seperti diakotik dan karaoke, lokasinya diatur dan dilokalisir di tempat² tertentu oleh pemerintah daerah, lanjutnya


"Saat ini saja kegiatan usaha hiburan malam kian menjamur yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan daerah kabupaten Bekasi dengan adanya Perda nomor 3 tahun 2016, nyatanya kegiatan tersebut tetap beroperasi, justru menambah beban persoalan karena daerah dihadapkan tuntutan masyarakat yang kontra untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap hiburan malam, namun pada akhirnya tidak juga terselesaikan. Jadi, hanya abis biaya dan tenaga sia-sia, pungkasnya", tandasnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini