-->

Iklan

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Dihibahkan Senilai Rp. 49,951 Milyar

Kamis, 26 Oktober 2023, Oktober 26, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T14:27:13Z




B1, BEKASI - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Perwakilan Menteri UMKM, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada beserta Ditjen Bea dan Cukai, Dirjen TKN melakukan pemusnahan barang ilegal dan dihibahkan senilai Rp49,951 Miliar.


Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. 


Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengkoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri. Kegiatan yang dilakukan diantaranya, yakni melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border. 


"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakkan pengetatan impor," ujar Airlangga dalam press rilis pemusnahan barang ilegal di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) Bea dan Cukai Jalan Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023) siang. 


Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya. 


"Saya mengapresiasi kerja keras dan kerjasama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini," ucapnya. 


Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut juga merupakan keputusan sidang kabinet, dari kita di Kementerian Keuangan menindaklanjuti bersama-sama dengan keseluruhan Kementerian, lembaga, terutama dalam hal ini dengan Reskrim untuk melakukan, bagaimana pengawasan yang dilakukan pemerintah sehubungan dengan makin banyak dan maraknya berbagai impor atau banjir dari barang-barang impor, terutama barang konsumsi yang kemudian menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri. 


"Kami telah terus meningkatkan pengawasan dalam bentuk langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai salah satu tugasnya adalah sebagai Community Protector dan juga melindungi masyarakat dalam hal ini dan juga melindungi industri dalam negeri," beber Menkeu Sri Mulyani. 


Oleh karena itu, lanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan tugas pengawasan untuk keluar masuknya barang, terutama yang telah ditetapkan berbagai kebijakkan-kebijakkan yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian dan juga diatur dalam keputusan Menteri Perdagangan. 


"Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh teman-teman dari badan juga. Ini tentu dengan tujuan tadi masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik. Industri di dalam negeri juga bisa terjaga dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan," imbuhnya. 


"Namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat. Kami laporkan Pak Menko dalam kesempatan ini pada periode antara 10 hingga 15 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga atau Dirjen TKN di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," sambungnya. 


Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan, total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan, nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp49,951 miliar. 


"Memang sebagian besar tadi sudah disampaikan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan kerjasama terus seperti ini yang selama ini sudah baik, kita akan lebih baik lagi," tutupnya. 


Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menambahkan, salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat memberikan perlindungan kepada para konsumen, khususnya para pengusaha kecil, para UMKM kita, karena banjirnya barang-barang impor ini kalau kita mau bersaing harganya memang agak berat. 


"Oleh karena itu, sesuai dengan tugas kami dalam rangka berikan penegakkan hukum, kita bekerjasama, terutama dengan pemerintah, Kementerian Perdagangan dan juga dengan Bea Cukai untuk senantiasa bersama-sama melaksanakan penindakkan terhadap masuknya barang-barang ilegal memang tidak mudah, karena selain melalui pintu masuk yang resmi barang-barang ini masuknya juga melalui pintu yang tidak resmi," ungkapnya. 


Selain itu, banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang harus kita jaga. Banyak sekali yang memang tidak ada penjagaannya karena wilayah kita juga cukup luas. 


"Tetapi saya yakin dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik antara instansi dan pemerintah-pemerintah, semua Kementerian dan lembaga, bekerja dengan bersama-sama hal ini dapat diatasi. Ini adalah bukti yang ada di depan kita," pungkasnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini