-->

Iklan

Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan Pasir Gombong Laporkan Pengganggu Investasi ke Polres Metro Bekasi

Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-23T06:27:36Z

 



B1, BEKASI - Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan warga Desa Pasirgombong mengadukan pihak-pihak yang akan mengganggu investasi di wilayahnya ke Mapolres Metro Bekasi, dengan No SLP : 013/PPP/SLP/X/2023, Senin (23/10/23),


Dede salah satu Perwakilan perkumpulan pemberdayaan perempuan desa pasir Gombong mengatakan, kami meminta kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi untuk dapat menindak tegas oknum-oknum yang mencoba membuat onar atau memaksakan kehendak untuk menguntungkan diri sendiri dan atau sekelompok orang, itu kan ada KUHP nya kami berharap ada penindakan tegas jangan di lindungi oknum-oknum yang akan membuat onar, penghasutan sesuai sesuai pasal 160 KUHP berdasarkan putusan MK No.7/PUU-VII/2009 itu mengikat merubah delik formil menjadi delik materil.  


"Sebagai informasi tambahan bahwasannya perusahaan tersebut telah memperdayakan anak, keponakan dan tetangga kami untuk mencari nafkah di situ kalau perusahaan tersebut mencabut investasinya di indonesia siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengangguran di wilayah kami?' Tanya dede




"Tindakan tindakan preventif harus di jalankan oleh pihak keamanan dan penegakan hukum untuk melindungi investor yang ada di wilayah kami, karena perusahaan tersebut sangat berperan penting untuk kemajuan ekonomi di Bekasi khususnya di wilayah kami," katanya 


Para pejabat tinggi pemerintahan bersusah payah mendatangkan investor asing ,kalau di biarkan seperti ini investor asing yang ingin berinvestasi di kabupaten Bekasi khawatir akan ketertiban dan kenyamanan berbisnis di sini. Ini ada apa ko di biarkan." Tambahnya


Berkaitan keinginan oknum-oknum tersebut untuk mendapatkan limbah di PT.EUNSUNG INDONESIA apakah sebelumnya ada permohonan atau proposal kerjasama yang di layangkan? kalau tidak ada ini adalah bentuk pemaksaan pak, harus di tangkap penanggung jawab atau dalang di balik semua ini. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ada tahapan tahapannya kecuali perusahaan tersebut tidak memperdayaakan masyarakat sekitar atau menyerap tenaga kerja lokal, kan semua itu di penuhi oleh PT.EUNSUNG INDONESIA. Paparnya 


Kita harus sama sama jaga kenyaman investor karena itu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan ekonomi di Bekasi jangan biarkan hal seperti ini berkesinambungan." Ungkapnya.


Kami akan terus mengawal supaya Bapak Kapolres dapat menjaga investasi dan kambtibmas,kita juga sudah tembuskan laporan pengaduan kami ke Bapak Kapolri,Bapak menko marvest,Bapak Kabarhakam,Bapak Kadiv Propam dan Bapak Kapolda Metrojaya. Kami yakin Bapak Kapolres beserta jajaran dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,apalagi perusahaan tersebut berada di kawasan industri objek vital nasional.jangan kalah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pak kapolres. Tutup dede. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini