B1, BEKASI - RF Pengusaha yang di duga memberikan sesuatu kepada oknum anggota Dewan diamankan pihak kejaksaan negeri Bekasi di wilayah Kabupaten Bogor setelah Buron 2(dua) bulan dan mangkir 6 kali panggilan.(31/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricky Setiawan Anas, SH, MH mengatakan, "atas nama RF sudah bekali-kali kami lakukan pemanggilan sebanyak 6x yang bersangkutan tidak datang. Kemudian dengan bantuan dari teman-teman kami Alhamdulillah kemarin malam jam 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya di Kab. Bogor (rumah saudara), sehingga kami melakukan surat perintah membawa (sebelumnya belum pernah di periksa sebagai saksi) dan hari ini kami periksa sebagai saksi.
kemudian tim penyidik bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan expos dan sependapat bahwa "yang bersangkutan RF ini statusanya kami naikan dan dari saksi menjadi tersangka" karena alasan subyektif dan obyektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP salah satunya ancaman pidana di atas 5 Tahun ke khawatiran dari melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengurangi tindak pidana, sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan bersangkutan untuk 20 hari kedepan di rutan (lapas cikarang).ungkapnya
Alasan yang tersangka tidak pernah hadir, karena Istilah nya dia ada yang ngasih intermasi "tidak usah hadir, kita memukul kamu kenyataannya tidak seperti yang di beritahu" jadi tersangka disangka melanggar Pasal 5 Juncto Pasal 12 dan Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tipikor." Tambahnya
Untuk di ketahui bahwa terhadap perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli dari prori yang terkait dari bukti, yakni barang bukti seperti Mobil Pajero Sport namun ada satu lagi bukti objektifikasi Mobil BMW (masih belum di temukan) informasi dari tersangka tadi dia meminjamkan ke seseorang dan di bawa pergi ke Lampung. Pemeriksaan di mulai dari pagi sampai siang hari, pemeriksaan di lakukan sebanyak 2x yang pertama menjadi saksi (sebelumnya belum pernah di periksa menjadi saksi) dan yang kedua jaksa bersepakat menjadikan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB dini hari."Ujarnya
Apabila berkas belum memenuhi kami dapat mengajukan permohonan ke penuntut umum sebanyak 40 hari, jadi misal ancamannya di atas 9 Tahun bisa juga perpanjangan PN jadi sampai tidak ancaman pidanya, waktu penahanannya kami meyiapkan berkas perkara dan rencana dakwaan segera kami limpahkan ke PN Tipikor Bandung. Proses tindakan penerima suapnya akan tetap berjalan untuk di ketahui penerima (pejabat) tidak akan kabur, masalahnya yang pemberi (swasta) bisa kabur. "Tegasnya
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ada bukti keterangan. saksi, keterangan ahli surat petunjuk keterangan tersangka (pengakuan) tidak terlalu di perlukan terpenting bukti lain yang sudah jelas."tandasnya. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar