-->

Iklan

Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Bojongmangu Mulai Dilakukan, Plt Camat Bojongmangu Berpesan!

Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T11:33:52Z

Petugas mulai menyisir APK yang ada di wilayah kecamatan Bojongmangu untuk di tertibkan 



B1, BOJONGMANGU - Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro memimpin apel pelaksanaan penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman kantor Kecamatan Bojongmangu, pada Rabu (1/11/2024). 


Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Satpol PP kecamatan dan anggota Linmas, se-Kecamatan Bojongmangu.


Pada apel tersebut, Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro berpesan agar penertiban APK di laksana secara humanis untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2024 yang aman dan damai. 


"Ya, kami mohon penertiban APK di laksanakan secara humanis, jangan sampai menimbulkan reaksi yang kurang baik, kita lakukan penertiban ini dalam rangka menjalankan peraturan," ungkapnya.


Sapto mengatakan, langkah koordinasi akan terus dilakukan antara Muspika dengan PPK, Panwascam dan elemen masyarakat lainnya dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman dan damai. 


"Ya, kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan kondusivitas menjelang Pemilu 2024, khususnya di wilayah Bojongmangu," ujarnya. 


Sementara itu, Ketua Panwascam Bojongmangu, M. Sholahudin, mengatakan, penertiban APK dilaksanakan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.


"APK dibolehkan dipasang kembali nanti pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024," ungkapnya.


Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai 4 - 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga. 


"Ya, kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan. Jadi yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut," ujarnya.


Sebelumnya pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023. (Soni)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini