B1, Kabupaten Bekasi - Adanya pemberitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) yang di duga tidak menindaklanjuti laporan salah satu Organisasi Masyarakat di kabupaten Bekasi, di jawab langsung kepala satuan polisi pamong praja yang mengaku telah melakukan pemanggilan satu (1) termasuk telah melakukan pengecekan ke lokasi yang di laporkan ormas tersebut. (6/11/2023)
Kasat pol PP Surya Wijaya mengatakan, benar bahwa kami sudah menerima aduan penyalahgunaan tempat kegiatan usaha, tersebut dan telah mendisposisikan ke pihak Penyidik untuk memproses laporan tersebut,
tidak benar bahwa kami tidak merespon atau memproses laporan teman dari organisasi ormas tersebut, bahkan kami telah melakukan pemanggilan" ucap Kasatpol PP kabupaten Bekasi Surya Wijaya
"Intinya kami sudah memproses dan menindaklanjuti dan memanggil yang punya tempat tersebut, secara bertahap dan akan melakukan panggilan ulang" tambah Surya.
Sementara Windhy Mauly selaku Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan mengatakan, kami satuan polisi pamong praja kabupaten Bekasi sudah Menindaklanjuti disposisi tersebut dan langsung melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat tersebut, dan bukannya kita tidak merespon atau membiarkan laporan tersebut
"Di ketahui Proses pemanggilan di lakukan satuan polisi pamong praja kabupaten Bekasi di lakukan tanggal 26 September untuk yg spot on 91402 Home'59 Tegal danas, dan PT jaya prakarsa tanggal 29 September, dan pointnya satpol PP akan selalu mengakomodir semua laporan dari masyarakat" ucap Wendy.
"Jadi dalam menanggapi aduan kita tidak merespon semua tidak benar, kami semua akan respon tetapi harus bertahap agar semua bisa diakomodir " tandasnya
Sementara kedepannya sendiri satuan polisi pamong praja akan secepatnya memanggil dua perusahaan lainnya yang saat ini telah di laporkan oleh organisasi masyarakat dan akan kita lakukan juga memanggilkan pada kedua perusahan tersebut. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar