-->

Iklan

Bawaslu Terkesan Tutup Mata dalam Penertiban APK Caleg yang Melanggar, ada apa ya ?

Sabtu, 30 Desember 2023, Desember 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-30T22:04:42Z




B1, BEKASI - Meski sudah banyak keluhan warga kabupaten Bekasi terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan, namun Bawaslu bergeming dan belum melakukan penindakan, seakan tutup mata.(30/12/2023)


Spanduk dan banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan protokol sampai permukiman warga.


Salah satunya di Jalan Cilampayan - Bojong Rangkas kecamatan Cikarang pusat dan Cikarang Timur kabupaten Bekasi , banyak baliho dipaku di pepohonan, dan masih banyak yang dibiarkan di wilayah kabupaten Bekasi yang terdiri dari 23 kecamatan


Hal ini jelas disebutkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima dijelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagai mana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun pihak Bawaslu masih terkesan membiarkan sehingga membuat warga jengkel.


Karena belum adanya tindakan, sejumlah penggiat lingkungan dan warga mencopot spanduk dan banner caleg yang masih terpaku di pohon-pohon.


"Bawaslu terkesan tutup mata dan telinga soal adanya pelanggaran pemasangan APK di pohon-pohon dan tiang listrik," kata gunawan


Gunawan mengaku sudah ada beberapa spanduk yang dicopot oleh timses caleg bersangkutan. Meski begitu, penertiban yang dilakukan masih terbilang sedikit dan tak terlalu berpengaruh terhadap perbaikan estetika kota yang semrawut.


"Bawaslu jangan bicara soal (APK) yang kemarin-kemarin sudah ditertibkan, (tapi) yang saat ini yang menjadi keluh kesah warga. Saya pribadi pun mengeluhkan bukan itu. Mestinya langsung ditindak, dilepas, bukan bicara yang kemarin-kemarin sudah melepas sekian banyak spanduk yang menempel di pohon. Jangan hanya bicara yang kaki tidak mengetahui," tegasnya.


Sementara waktu didatangi awak media penuturan dari pihak satpol PP mengatakan bahwa selama kampanye bergulir pihaknya belum pernah menerima surat permintaan bantuan personil 


"Seharusnya, pihak Bawaslu tersebut gerak cepat (gercep) lakukan permintaan bantuan ke pihak kami melalui surat permohonan sesuai SOP tentang pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon," ucap Rama Batao Matondang kasi pembinaan linmas bidang linmas kabupaten Bekasi 


Ia juga menyebutkan para caleg sedianya memiliki sopan santun dan etika dalam menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat. Bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.


"Yang harus diingat, kita hidup bukan berurusan dengan manusia Habluminannas saja, melainkan hubungan dengan alam Hablum Minal Alam harus dilakukan," jelasnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini