-->

Iklan

Lagi Asik Mangkal Dipinggir Jalan, Diciduk Satpol PP

Rabu, 06 Desember 2023, Desember 06, 2023 WIB Last Updated 2023-12-05T23:04:29Z



B1, Bekasi - Sebanyak 6 PSK (Pekerja Seks Komersil) berhasil dijaring dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan kepolisian,TNI dan Dinas Sosial melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di jalan raya dan kawasan rawan perbuatan asusila untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Selasa (05/12/2023) malam.


Operasi ini dilakukan mengingat adanya keluhan dari masyarakat tentang banyaknya pelaku maksiat yang masih berkeliaran di malam hari di area Kalimalang dan jalan perbatasan Bekasi Kota.


Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya  mengatakan bahwa tindakan dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Perda 10 tahun 2002, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta guna meredam keresahan masyarakat atas kehadiran para PSK yang beroperasi di wilayah.


 Terbukti usai operasi ini, ada pesan singkat dari seorang tokoh masyarakat di daerah  menyatakan bahwa merasa berterima kasih atas upaya Pol PP yang dilakukan. "Kami sangat berterima kasih kepada Pol PP mudah-mudahan bisa terus berlanjut," ujar nya


Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan windhy Mauly mengatakan, Dalam kegiatan ini, Satuan Pol PP menurunkan 70 personil gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Sosial.


“Kegiatan ini dilakukan untuk penegakkan Perda nomor 10 tahun 2002, tentang larangan berbuat asusila di wilayah Kabupaten Bekasi dan antisipasi mewabahnya penyakit masyarakat. Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI dan dinas sosial,” kata Wendy kepada awak media.


Dalam razia yang dimulai pukul 22.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK). Mereka diamankan saat sedang menjajakan diri di jalan.


“Kami lakukan assessment terlebih dahulu. Setelah assessment dan mereka terbukti sebagai pekerja seks komersil, maka kami akan serahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi ditempatkan di penampungan atau dijemput oleh keluarganya dengan persyaratan tertulis untuk tidak melakukan atau mengulanginya kembali,” tutupnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini