-->

Iklan

LSM Sniper Didampingi Muspika Cikarang Timur Kembali Melakukan Penertiban APK yang Dipaku di Pohon

Kamis, 28 Desember 2023, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-27T22:39:13Z




B1, BEKASI - Kembali LSM sniper didampingi Muspika Cikarang timur dan Pawascam menertibkan pamflet dan spanduk Caleg yang dipaku sepanjang Jalan pemerintah daerah kabupaten bekasi Bojong Cilampayan karena melanggar ketertiban. (27/12/2023)


Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia mengatakan akan terus melakukan giat penurunan baner atau baleho Caleg terutama APK yang dipasang dipepohanan dengan dipaku karena itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024."


"Pohon itu bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik, maka bagi para caleg harusnya hindari pemasangan APKnya di pepohoban," tegasnya, Rabu 27 Desember 2023.


Disamping itu, pemasangan APK di pepohonan dengan cara dipaku dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon bagian dari lingkungan hidup. Oleh karena itu pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku telah melanggar Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Gunawan pun menegaskan, "Apabila pihak Bawaslu atau Satpol PP tidak melakukan giat penertiban APK yang melanggar terutama yang di pasang di pohon pohon, maka kami LSM Sniper Indonesia akan terus melakukan giat penurunan APK semacam itu,


Sekretaris kecamatan Cikarang Timur Aris Sadikin Asnawi mengatakan, kami perwakilan dari muspika Cikarang Timur sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh LSM sniper dalam penertiban APK yang dipaku di pohon pohon wilayah Cikarang timur yang melanggar, jadi kami juga akan mengintruksikan ke semua desa melalui pawascam untuk segera menertibkan apk yang masih atau terpasang di pohon dengan dipaku, serta tempat yang dilarang untuk penempatan apk tersebut


Aksi yang dilakukan bukan hanya menertibkan APK para calon legislatif saja, juga seperti banner iklan semua ditertibkan. Artinya jadi titik fokus kita adalah semua banner yang terpasang dipaku dipohon”, bebernya.


Aris juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan APK sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima dijelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagai mana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Selain itu, pada Pasal 70 dijelaskan secara rinci. Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan”, tegasnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini