Peserta KPPS desa Sukamukti mengikuti pelatihan bimbingan teknis |
B1, Bojongmangu - Bimtek atau bimbingan teknis merupakan bagian penting dalam pembekalan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Terkait pelaksanaan bimtek KPPS Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk di kecamatan Bojongmangu Bimtek di bagi dua sesi, untuk desa Medalkrisna, Sukamukti dan desa Sukabungah di laksanakan pada pagi hari dari jam 08:00- selesai, dan untuk desa Bojongmangu, Karangmulya dan desa Karangindah di laksanakan pada siang hari jam 13:00 - selesai.
Bimtek wajib diselenggarakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah setempat.
Adapun materi bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah tentang tata cara pencoblosan, penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilu, dan lainnya.
Seperti halnya di desa Sukamukti sebanyak 91 orang, ketua dan anggota KPPS mendapatkan Bimbingan Teknis oleh PPS, didampingi oleh PPK setempat, Serta di hadiri oleh seluruh PPS dan Sekretariat PPS desa Sukamukti, Panwascam kec Bojongmangu dan PKD Sukamukti.
Adapun mengenai materi di ulas secara detail oleh panitia, dengan tujuan semua anggota KPPS sudah siap jika pelaksanaan pemungutan suara nanti, hal tersebut di sampaikan oleh Edwin Gunawan SH, Beserta PPK Bojongmangu Jajang Hendra Saputra,
Saya harap Bimtek ini bisa membekali para anggota KPPS di saat pelaksanaan nanti, jadi hal sekecil apapun permasalahan di lokasi pemungutan suara harus bisa mengatasinya," Jelas Edwin saat menjelaskan materi pada peserta.
Lanjutnya, Terutama harus di perhatikan jika ada yang tak terdaftar maupun ada pemilih dari luar wilayah," tandasnya.
Sementara itu Ketua PPS Ajat Sukendar mengulas ulang untuk memastikan semua KPPS sepenuhnya memahami materi yang telah di sampaikan sebelumnya,
"Saya harap semua peserta KPPS dapat memahami materi yang disampaikan, agar tidak terjadi kendala di hari pelaksanaannya nanti," katanya.
Setelah gelar Bimtek PPS desa Sukamukti melakukan penanaman pohon |
Tugas Masing-masing Anggota KPPS
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 orang.
Adapun untuk Tugas Ketua KPPS
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih, menandatangani surat suara,
Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara, Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama. (Yonk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar