-->

Iklan

Ribuan Perumahan Cluster di Kabupaten Bekasi Diduga tidak Kantongi Perizinan

Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T10:03:33Z

Gambar ilustrasi 



B1, Kabupaten Bekasi – Kian maraknya pelaku usaha di bidang properti yang secara terbuka berlomba-lomba menawarkan produknya, tipe rumah tapak menjadi ciri khas yang dipasarkan para pengusaha property.


Sayangnya, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah termasuk aparat penegak hukum lainnya,membuat para pelaku usaha berani memasarkan perumahan, tetapi sesungguhnya rumah yang dipasarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (4/1/2024)


Sejumkah konsumen tidak banyak mengetahui apakah rumah yang dibeli sudah memiliki sertifikat atau belum, karna pengawasan dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya masih sangat lemah.


Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Kecamatan Sukatani dan beberapa kecamatan lainnya yang memang perkembangan properti cukup signifikan, di ketahui dan di duga puluhan perumahan cluster di wilayah Kecamatan tersebut dan kecamatan lainnya diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang ditentukan dan menjadi suatu persyaratan mutlak bagi para pelaku usaha di bidang properti.


Hal itu dikatakan sejumlah warga yang tinggal tidak jauh dari pembangunan properti tersebut yang mengatakan, puluhan bangunan perumahan cluster yang berada di Wilayah di ketahui hampir seluruhnya belum memiliki IMB/PBG.


“yang saya ketahui sejumlah perumahan di wilayahnya hampir semuanya belum memiliki IMB/PBG, bahkan hampir seluruhnya,”ungkap Herdi(34) salah satu warga saat di mintai tanggapannya.


Dirinya mengatakan, bukan hanya tidak memiliki IMB/PBG saja seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi sampai dengan analisis dampak lingkungan sejumlah pengembang perumahan tersebut belum mengantongi dokumen perizinannya.


Ini sudah jelas merugikan konsumen, bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum lainnya jelas dirugikan dengan hilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD) dari para pelaku usaha perumahan tersebut,”ujarnya.


“Jika perlu Pemerintah Daerah melalui Penegak Perda maupun aparat penegak hukum harusnya menghentikan sementara pembangunannya, dan segera urus segala dokumen yang sudah ditentukan, kami menduga bukan hanya dokumen perizinan saja yang tidak di lengkapi oleh para oknum pengusaha perumahan tersebut, jangan-jangan pajak penjualan hingga pajak penghasilan tidak mereka laporkan,”terang Herdi.


Saya pribadi yakin hampir seluruh pengembang properti pasti tidak memiliki ijin dan lainya di wilayah kabupaten Bekasi,seharusnya warga berani melapor langsung ke aparat penegak hukum 


“Dokumen perizinan saja berani mereka tabrak tidak melengkapinya jelas itu di atur dalam Undang-undang, bagaimana dengan pajak penjualannya,”tutupnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini