-->

Iklan



HIMMB Somasi PT Maxxis Terkait Penanaman Modal dan Penggajian dan BPJS Ketenaga Kerjaan

Selasa, 06 Februari 2024, Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T10:09:55Z




B1, BEKASI - Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi melayangkan somasi kepada UPTD pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II terkait laporan pengaduan PT Maxxis internasional Indonesia (6/2/2024)


Irfan Sekretaris FHIMMB mengatakan, kami menyerahkan Laporan Pengaduan yang di terima UPTD tertanggal 8 Desember 2023 tentang Laporan Pengaduan terhadap PT. MAxxis Internasional Indonesia yang beralamat di Kawasan GIIC.


Irfan Menambahkan, sampai hari belum ada tindak lanjut pemeriksaan kaitan hal itu,perusahaan tersebut merupakan Penanam Modal Asing yang harus mentaati Peraturan Perundang-undangan baik pusat ataupun pemerintah daerah.


Bahwasanya perusahaan tersebut menggaji tidak sesuai upah minimun kabupaten Bekasi untuk karyawan harian dan tidak ada jaminan ketenagakerjaan, maka dari itu kami meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai pelopor penyelenggara pemerintahan untuk memeriksa perusahaan tersebut dari mulai pembayaran gaji,pajak penghasilan karyawan harian dan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan itu semua kan ada arsipnya bisa di dapat UPTD dengan mudah gak ada rahasia soal pembayaran upah karena penetapan upah oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan kajian kesejahteraan masyarakat yang ada di kabupaten Bekasi serta bagaimana perusahaan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Berarti itu manipulatif tandas Irfan


Masih menurut Irfan,kami akan mengawal terus kaitan pengaduan kami ke pemerintah provinsi Jawa barat,karena kami khawatir investor asing yang berinvestasi di Indonesia tidak menjalankan aturan yang sudah di tetapkan. Kami juga,mendorong untuk di daftar kan pelanggaran tersebut ke pengadilan negeri Cikarang atau sanksi administratif yang berlaku. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini