-->

Iklan



Laporan Pelanggaran Caleg Golkar Dapil Satu ke Bawaslu, Dipertanyakan LIAR ?

Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T08:59:24Z




B1, Kabupaten Bekasi - Menindak lanjuti laporan adanya pelnggran pemilu yang di lakukan calon anggota legislatif dari partai Golkar dapil satu nomer urut tujuh Irham firdaus yang di ketahui masih aktif dan bekerja di perusahaan badan usaha milik daerah bbwm kabupaten Bekasi.


Badan pengawas pemilu atau Bawaslu kabupaten Bekasi kembali di datangi lembaga swadaya masyarakat Liar, untuk meminta kepada Bawaslu segera memproses laporan yang di lakukan.


"kami kembali mendatangi kantor Bawaslu atas laporan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, dengan melaporkan saudara Ilham firdaus yang mana Mash aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan Bbwm yang di ketahui merupakan BUMD milik pemerintah kabupaten Bekasi" ucap Nofal.


Di jelaskan Nofal bahwa calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, dari Partai Golkar, Irham Firdaus, kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukannya.


"Irham Firdaus merupakan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Dapil 1. Dugaan pelanggaran ini muncul karena Irham tidak memenuhi syarat sebagai Caleg, karena masih aktif menjabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi." Jelas Nofal.


Sementara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi yang menerima langsung LSM Liar mengaku 

telah menerima laporan yang disampaikan dari Lembaga Independen Anti Rasuah, adanya dugaan caleg yang tidak mengundurkan diri dari BUMD," jelas Khairudin saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (05/02/2024).


Kharudin, mengatakan dalam informasi dan laporan yang diterima, akan ditindak lanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan. "Laporan infomasi yang disampaikan dari masyarakat kita akan diklarifkasi untuk mencari tahu kebenarannya,"katanya 


"Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut, tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan, kita akan mendatangi kantor yang diduga caleg ini dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD," Ujar Khairudin. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini