-->

Iklan



Masuki Masa Tenang Kampanye, Panwaslu Kecamatan Bojongmangu Bersihkan APK dalam Sehari

Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T02:24:41Z

  



B1, Bekasi - Memasuki masa tenang kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojongmangu mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul maupun bendera partai. Pencopotan atau pembersihan APK tersebut dilibatkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Satpol-PP kecamatan serta dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas. Kegiatan tersebut dilaksanakan, pada Minggu (11/02/2024).


Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu Sholahudin, bahwa Panwaslu telah menyampaikan sesuai seruan Bawaslu Kabupaten Bekasi, bagi para pemilik APK diminta agar membantu untuk mencopot APK secara mandiri. Mengingat banyak APK yang terpampang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Bojongmangu.


"Alhamdulillah, sebanyak 3266 APK di Wilayah Kecamatan Bojongmangu yang terdiri dari Baliho, Spanduk, Umbul-umbul dan Alat Peraga Lain, telah dibersihkan," ucapnya kepada awak media, Minggu (11/02/2024)


Dimasa tenang ini, pertama agar semua partai, simpatisannya dan para relawan agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak lagi memasang APK termasuk bendera partai.


Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.


"Saya pun berharap kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Panwaslu dan pemerintah yang akan menertibkan," papar Sholahudin Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu.


Pihaknya pun telah menginstruksikan jajaran pengawas di tingkat desa, untuk melakukan pengawasan di semua TPS, selama masa tenang, sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, tentunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.


"Agar di hari pencoblosan tanggal 14 Pebruari nanti, kami sudah bisa memastikan pengawas TPS-nya ada dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dijalankan oleh KPPS sesuai aturan yang berlaku," tutup Sholah. (Agus/Ayong)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini